Kutip Brondolan Sawit Hingga 45 Karung, PT Tunggal Mitra Polisikan 3 Karyawan ke Polsek Pujud
Kamis, 25 Agustus 2022 - 15:03:46 WIB
PUJUD- Diduga lakukan pengutipan terhadap berondolan buah sawit hingga sejumlah 45 karung, tiga Karyawan dipolisikan PT Tunggal Mitra ke Polsek Pujud pada Selasa (23/8/2022). Ketiga pelaku bernama EYS (45), KW (30) dan AR (30).
Ketiganya merupakan karyawan yang tinggal di Perumahan Pondok 6 Divisi IV Manggala 2 PT.Tunggal Mitra Manggala 2, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir. Mereka dilaporkan perusahaan melalui security-nya bernama Muhammad Khotib (45) atas pemungutan buah berondolan sawit pada Selasa (23/8/2022) lalu sekira Pukul 16.30 WIB.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan brondolan sawit oleh unit Reskrim Polsek Pujud.
Awalnya pelapor sedang berada di rumah, tiba-tiba dihubungi oleh askep Manggala II bernama M.Fahmi untuk segera ke kantor. Sesampainya di kantor besar, Pelapor mendapatkan informasi bahwa ada dugaan karyawan panen mengambil berondolan buah kelapa sawit dan disembunyikan di daerah Pemda (Batas Kebun PT dengan Masyarakat).
Selanjutnya pelapor bersama Askep tadi dan saksi-saksi bernama Rahim dan Edi Yanto Manurung langsung melakukan pengecekan ke sekitar lokasi yang dimaksud.
Sesampainya di lokasi, mereka menemukan ada 45 karung brondolan buah kelapa sawit, dan mendapati 3 karyawannya di lokasi tersebut. Selanjutnya para pelaku diamankan dan di interogasi.
Hasil interogasinya, mereka mengaku melakukan pengutipan bbrondolan buah kelapa sawit tersebut. Yang mana para pelaku melakukan penggelapan dengan cara mulai mengumpulkan bbrondolan dari areal kebun setiap hari setelah mereka selesai panen, sore harinya dilanjutkan mengambil berondolan buah kelapa sawit tersebut sejak tanggal 16 Agustus 2022 dan dilangsir setiap hari dari kebun perusahaan ke lokasi penyimpanan.
Akibat kejadian tersebut perusahaan dirugikan senilai Rp3.283.000, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut," jelas Juliandi.
Menindak lanjuti laporan itu, Polsek Pujud melakukan penahanan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti terhadap sebanyak 45 Karung berondolan buah sawit, dan tersangka ini di tetapkan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. (*)
Penulis: Afrizal
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :