Patroli, PSDKP Wilayah III Tidak Temukan Kapal Malaysia di Perairan Rohil
Senin, 06 Juni 2022 - 17:15:05 WIB
|
Sejumlah kapal pencuri ikan yang masih bersandar di UPT PSDKP wilayah III Rohil |
Baca juga:
|
BAGANSIAPIAPI - UPT Pengendalian Sumber Daya Perikanan dan kelautan (PSDKP) Wilayah III menyatakan, tahun ini sudah tiga kali turun melakukan patroli. Hasilnya, tidak ditemukan kapal negara Malaysia masuk ke perairan Rohil.
"Tahun ini kita hanya dapat 4 kali patroli, 3 kali sudah kita laksanakan pada bulan Januari, Maret dan Juni 2022. Sementara satu kali lagi berdasarkan aliran kas akan dilaksanakan pada Oktober mendatang," kata Kepala UPT PSDKP wilayah III, Hermanto SPi, Senin (6/6/2022).
Hermanto menuturkan, selama 3 kali melakukan patroli, pihaknya belum ada menemukan kapal asing dari Malaysia maupun kapal nelayan yang memakai alat dilarang. "Yang ada hanya kapal dari Sungai Berombang dan Tanjung Balai Asahan dengan kapal dibawah 5GT," tuturnya.
Berdasarkan keterangan dari nelayan, ada kapal dari Malaysia yang masuk dengan posisi 3040 dan 4652 diperairan di sekitaran Tiang Bubu, kemudian diperbatasan Malaysia dan terakhir di lampu goyang depan Kecamatan Sinaboi.
"Sayangnya, saat kita turun tidak satupun kita temukan yang diduga kapal asing tersebut masuk ke perairan Indonesia," ungkap Hermanto.
Hermanto beranggapan, informasi yang diberikan nelayan itu mungkin ada kebocoran, sehingga saat pihaknya turun, kapal tersebut sudah melarikan diri.
"Yang ada hanya kapal-kapal di bawah 5 GT yang menggunakan bubu tarik atau pukat mini dari provinsi tetangga, Sumatra Utara (Sumut)," bebernya.
Hermanto menjelaskan, kalau kapal kapal 5GT itu diberikan pembinaan. Kemudian alat tangkapnya diputuskan dan kapalnya diusir pulang ke daerahnya.
"Walaupun kapal tersebut menggunakan alat yang dilarang, kita hanya berikan pembinaan agar kedepannya tidak menggunakan alat tersebut lagi," jelasnya.
Kendala yang dihadapi kata Hermanto, kalau kapalnya ditahan, orangnya tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun menurut pasal 100 Undang-undang 1945 tahun 2009.
"Saat ini ada 3 unit kapal hasil tangkapan beberapa waktu yang lalu dan masih bersandar di belakang kantor," pungkasnya.
Penulis: Afrizal
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :