Sambangi SMPN 1 Pasir Limau Kapas
Kejari Rohil Kembali Laksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah
Selasa, 24 Mei 2022 - 16:05:50 WIB
PANIPAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, kegiatan berbentuk penyuluhan hukum itu dipusatkan di SMPN 01 Pasir Limau Kapas, Selasa (24/5/2022) dengan tema 'Remaja Sebagai pelopor Kesadaran Hukum'.
Sosialisasi hukum kepada siswa itu juga dihadiri Korwil SMP Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kepala Sekolah SMP se-Kecamatan Pasir Limau Kapas serta para siswa.
Kajari Rohil, Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH mengatakan, pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan sesuai dengan Kepja Nomor 001/A/JA/01/ tentang pelaksanaan penyuluhan hukum dan penerangan hukum dan berdasarkan Kepja No.Kep-184/A/JA/II/2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Republik Indonesia.
"Siswa-siswi yang ikut penyuluhan hukum sangat kooperatif terhadap materi yang di bahas tentang bahaya Narkotika bagi kalangan remaja. Hal ini terbukti dengan adanya beberapa pertanyaan yang disampaikan para peserta kepada Narasumber," Kata Yogi Hendra.
Program JMS ini merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan Kejaksaan RI dalam upaya pencegahan agar siswa-siswi serta guru lebih memahami tentang aturan-aturan hukum yang berlaku sesuai dengan tagline dari Kejaksaan yaitu Kenali Hukum, Jauhi Hukuman dan Jaksa adalah Sahabat Kita.
Program jaksa masuk sekolah sendiri ditujukan untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa dan siswi terhadap hukum dan perundang-undangan. Selain itu pula, menciptakan generasi baru taat hukum sehingga dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
"Kejaksaan memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang. Artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya," pungkasnya.
Penyuluhan hukum tersebut juga dihadiri langsung oleh Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH, Wendy Efradot Sihombing, SH serta Aldo Taufiq Pratama, SH MH sebagai narasumber.
Penulis: Afrizal
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :