Perda Laboratorium Rohil Mulai Diterapkan, Pengusaha Tak Perlu Jauh Uji Sampel Limbahnya
Selasa, 22 Maret 2022 - 14:24:01 WIB
|
Perda tentang laboratorium lingkungan DLH Rohil selesai dan sudah diterapkan. |
Baca juga:
|
ROHIL - Setelah menempuh proses yang cukup panjang, akhirnya peraturan daerah (perda) tentang laboratorium lingkungan DLH Rohil selesai. Awal April ini, perda itu mulai diterapkan.
"Ya, April kita mulai. Tinggal membuat surat edaran kepada pelaku usaha lagi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Suwandi.
Untuk tahap awal ini, kata Suwandi, yang pertama mungkin laboratorium akan memeriksa sampelnya dan sekaligus menerapkan retribusi yang ada dalam perda.
Tahun ini, DLH menargetkan retribusi laboratorium sebesar Rp700 juta. Perda menyasar seluruh perusahaan yang menghasilkan limbah cair.
"Setiap perusahaan yang menghasilkan limbah cair, itu sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah wajib setiap satu bulan sekali melaporkan dan mencantumkan hasil uji laboratoriumnya," sebut Suwandi.
Pihaknya mendapati di lapangan saat melakukan pengawasan belum lama ini, ada yang uji sampelnya dilakukan di Medan. Dengan adanya UPT Laboratorium itu, ke depan uji sampel dapat dilakukan di Bagansiapiapi.
Penulis: Afrizal
Editor: Ihsan
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :