www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ratusan Pengungsi Rohingya Pindah ke Palas Pekanbaru, Hunian Dibuat Lebih Bagus
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


DPD Partai Karya Bersama Pelalawan Segera Daftar ke KPU
Rabu, 04 Oktober 2017 - 17:50:56 WIB
Pemilu 2019
Pemilu 2019

Baca juga:

PELALAWAN - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Karya Bersama Kabupaten Pelalawan direncanakan akan mendaftar ke KPU Pelalawan sebagai peserta Pemilu pada 15 Oktober mendatang. Meski hanya sebatas verifikasi faktual, namun DPD Partai Karya Bersama telah mempersiapkan semua persyaratan yang akan diminta oleh KPU Pelalawan.

Hal ini disampaikan Ketua DPD Partai Karya Bersama, Azwar Rahman kepada halloriau.com, Rabu (4/10/2017).

Menurutnya, untuk tingkat DPP sendiri partai besutan Tommy Soeharto ini akan mendaftar tanggal 11 Oktober dan untuk DPW provinsi akan mendaftar ke KPU Provinsi tanggal 13 Oktober.

"Untuk administrasi, alhamdulillah kita sudah lengkapi 100 persen. Termasuk juga prasyarat keanggotaan yang harus dilampirkan pada saat pendaftaran sebanyak 365 KTA," ujarnya.

Terpisah, Ketua KPU Pelalawan, Nasarudin SH, mengatakan sebagaimana diatur di PKPU 11/2017 bahwa parpol peserta pemilu serentak 2019 diwajibkan untuk mendaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota.

"Dalam pendaftaran parpol, pimpinan parpol wajib menyampaikan surat pendaftaran beserta syarat-syarat yang sudah ditentukan," ujarnya.

Tak hanya itu, sambungnya,parpol juga wajib menyerahkan kelengkapan dokumen antara lain daftar nama anggota, fotokopi KTP anggota, kartu tanda anggota, serta surat keterangan anggota parpol.

"Kelengkapan itu cukup diserahkan pada KPU kabupaten/kota," kata dia.

Nasaruddin mengatakan bahwa sebelum melakukan semua tahapan pendaftaran, parpol wajib mengunggah dokumen syarat pendaftaran ke sistem informasi yang telah disediakan KPU yaitu Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)l Sipol.

"Jadi parpol sendiri yang memasukan data-data partainya ke Sipol itu. Kita tidak menerima bahan mentahnya. Setelah itu, parpol perlu mencetak dokumen menggunakan fitur yang telah tersedia di Sipol guna mencegah perbedaan dokumen antara yang ada di Sipol dan hardcopy," jelasnya.

Dengan kata lain, bahan yang diserahkan ke KPU saat pendaftaran harus sama dengan data yang telah diisi di Sipol. Jika berbeda, maka pihaknya masih belum akan menerima persyaratan parpol tersebut.

"Parpol yang mendaftar akan dilakukan penelitian administrasi dan verifikasi. Parpol dinyatakan lulus dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019 jika memenuhi persyaratan," ujarnya.

Dikatakannya, sistim Sipol ini membuat pendaftaran parpol relatif tertata dan relatif matang. Jadi pada prinsipnya penggunaan Sipol ini untuk meng-input atau memasukkan data.

"Karena persyaratan parpol untuk daftar sebagai peserta pemilu itu harus input data terlebih dulu ke Sipol sebelum melakukan pendaftaran," ujarnya.

Ditambahkannya, nanti hard copy dokumen yang ditandatangani oleh pimpinan parpol, dokumen yang berkenaan dengan syarat parpol peserta pemilu itu di-print out atau dicetak dari Sipol.

"Kalau parpol tidak input datanya di Sipol, mereka tak akan punya dokumen tercetak atau dokumen hard copy yang sudah distandarisasi atau dibuatkan formulirnya oleh KPU," tuturnya.

Ditanya soal kepengurusan partai sendiri, Nasaruddin memaparkan bahwa untuk kepengurusan partai harus ada di seluruh provinsi atau 34 provinsi, kemudian memiliki 75 persen kepengurusan di kabupaten/kota provinsi dan kepengurusan 50 persen di kecamatan dari kabupaten tersebut.

"Kalau untuk KTA anggota yang diserahkan berdasarkan jumlah penduduk dengan perhitungan 1/1000 jumlah penduduk. Jadi jika kabupaten Pelalawan berjumlah 365 ribu penduduk, maka setiap partai harus menyerahkan 365 KTA," tukasnya.

Penulis: Andy Indrayanto
Editor: Budy Satria

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Saat ini pengungsi Rohingya di Pekanbaru hidup di bawah tenda terpal (foto/dini)Ratusan Pengungsi Rohingya Pindah ke Palas Pekanbaru, Hunian Dibuat Lebih Bagus
DPP Golkar menunjuk Parisman Ihwan (kanan) sebagai Sekretaris DPD Golkar Riau gantikan Indra Gunawan Eet (foto/int)Golkar Riau Memanas, Parisman Ihwan Ditunjuk Jadi Sekretaris Baru Gantikan Eet Jelang Musda
Harga emas Antam di Pekanbaru alami kenaikan (foto/riki)Harga Emas Antam di Pekanbaru Melonjak Drastis, Penjualan Laris Manis di Akhir Pekan
Kanit Intelkam Polsek Simpang Kanan ajak warga Bagan Nibung jaga Kamtibmas (foto/afrizal)Kanit Intelkam Polsek Simpang Kanan Ajak Masyarakat Bagan Nibung Jaga Kamtibmas
Ibu antar bekal untuk anak jadi korban jambret di Rumbai, Pekanbaru (foto/int)Kerugian Korban Jambret di Rumbai Pekanbaru Capai Rp11 Juta
  Camat Rumbai Barat, Fachruddin (kanan) mint PT EPP stop aktivitas bongkar muat sampah di TDS Jalan Siak 2 (foto/ist)TDS PT EPP di Jalan Siak 2 Ditutup, Warga Rumbai Barat Ngeluh Bau Busuk Sampah
Pelaku pengedar ekstasi yang ditangkap MH dan RH ditangkap Polsek Tembilahan Hulu (foto/Ayendra)Edarkan Narkoba, Pelajar dan Pengangguran Ditangkap di KTV Barcelona Tembilahan
Ilustrasi hujan lebat di Pekanbaru, Riau (foto/int)BMKG Pekanbaru Peringatkan Potensi Hujan Sepanjang Hari: Waspada Risiko Banjir
Mobil Pajero terbalik masuk parit di Jaln Parit Indah, Pekanbaru (foto/IG viralpekanbaru)Mobil Pajero Terbalik Masuk Parit di Pekanbaru, Diduga Akibat Jalan Licin
New Honda PCX160 siap meluncur di Riau (foto/ist)Honda Siap Kenalkan New PCX160 di Pekanbaru, Hadirkan Standar Baru Berkendara Modern
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved