Giliran Paslon Hartop Gugat ke MK Terkait Kecurangan Pilkada Rohul, Minta PSU Seluruh TPS
PASIR PANGARAIAN - Sengketa Pilkada Rohul 2020 ternyat belum usai, menyusul giliran gugatan dari paslon nomor urut 1, Hamulian-M. Sahril Topan, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 dan nomor urut 3.
Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 TPS kawasan PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, baru saja dilaksanakan 21 April 2021 setelah adanya gugatan paslon 2, H. Hafith Syukri - Erizal. Kini kubu pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 H. Hamulian dan M. Sahril Topan (Hartop) yang diusung Partai Golkar dan PPP, melaporkan dugaan sejumlah kecurangan di Pilkada Rokan Hulu (Rohul) 2020 ke MK.
Sesuai akta pengajuan permohonan pemohon Nomor 142/ PAN. MK/ AP3/ 04/ 2021, sudah tersebar di grup-grup WhatsApp (WA). Gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020, dilaporkan pasangan Hartop melalui Kuasa Hukumnya, Asep Ruhiat ke MK Selasa (27/4/2021).
Asep Ruhiat mengakui bahwa materi gugatan diajukan pasangan Hartop ke MK dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rohul adalah dugaan sejumlah kecurangan selama pelaksanaan Pilkada Rohul, Rabu, 9 Desember 2020.
Dugaan kecurangan dilakukan kedua paslon yakni paslon nomor urut 2 Sukiman-Indra Gunawan), dan pasangan nomor urut 3 Hafith Syukri MM-Erizal.
"Paling menonjol, terkait dugaan money politic yang dilakukan kedua paslon. Pasangan nomor urut 2, dan pasangan nomor urut 3, ada juga di situ dugaan keterlibatan ASN menyuruh [pilih] nomor urut 2," tegas Asep Ruhiat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/4/2021) malam.
"Semuanya itu kita sudah punya bukti, baik secara audio visual dan keterangan saksi-saksi, serta keterangan secara tertulis," ungkap Asep.
Dengan adanya dugaan sejumlah kecurangan diduga dilakukan Paslon nomor 2 dan paslon nomor urut 3 selama helatan Pilkada serentak 2020 di Rohul, Asep menilai ada pihak merasa dirugikan yakni pasangan Hartop selaku Paslon nomor urut 1.
"Dengan demikian, nomor urut 1 mengajukan (gugatan) ke MK RI untuk mendapatkan keadilan," ucap Asep ke wartawan.
Dalam gugatan tersebut, pasangan Hartop dalam hal ini meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 dan paslon nomor urut 3.
"Setidaknya melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk seluruh TPS yang ada di Rohul," tegas Asep.
Asep juga mengungkapkan bahwa dugaan keterlibatan oknum PNS di lingkungan Pemkab Rohul pada Pilkada serentak 2020, bukan hanya PNS biasa saja. Namun diduga ada keterlibatan sejumlah oknum kepala dinas dan lurah.
"Nantinya kita akan buka di persidangan MK RI dalam pembuktian," jelas Asep Ruhiat.
Penulis: Syaiful
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :