PEKANBARU - Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menuai respons dari kalangan partai politik.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Riau, Ikbal Sayuti menilai isu tersebut harus dibedah secara proporsional dengan membedakan kedudukan gubernur dan kepala daerah kabupaten/kota.
Ikbal berpandangan, secara prinsip pemilihan gubernur melalui DPRD provinsi dapat dipertimbangkan.
Alasannya, posisi gubernur memiliki karakter yang berbeda dibandingkan bupati atau wali kota.
“Setiap wilayah di provinsi itu sudah memiliki kabupaten dan kota dengan kepala daerahnya masing-masing," ujar Ikbal, Kamis (8/1/2026).
"Sementara fungsi gubernur sejatinya adalah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah,” sambungnya.
Menurutnya, dalam struktur pemerintahan daerah, gubernur tidak memimpin wilayah administratif secara langsung, melainkan menjalankan fungsi koordinatif serta representasi pemerintah pusat.
Peran tersebut mencakup pembinaan dan pengawasan terhadap bupati dan wali kota di wilayah provinsi.
“Dalam konteks itu, gubernur lebih berperan sebagai koordinator dan wakil pemerintah pusat. Karena itu, mekanisme pemilihannya bisa saja lebih tepat melalui DPRD provinsi,” katanya.
Namun, Ikbal menekankan pendekatan berbeda perlu diterapkan untuk pemilihan bupati dan walikota.
Ia mengingatkan, terdapat dua kepentingan besar yang harus ditimbang secara seimbang dalam wacana tersebut.
Dari sisi efisiensi, pemilihan kepala daerah kabupaten/kota melalui DPRD dinilai memiliki sejumlah kelebihan, mulai dari penghematan anggaran hingga potensi stabilitas politik yang lebih terjaga.
Proses politik juga dianggap lebih singkat dan minim konflik horizontal di tengah masyarakat.
Meski begitu, Ikbal menegaskan bahwa pemilihan langsung memiliki nilai demokratis yang tidak bisa diabaikan.
“Ini kan hak masyarakat untuk memilih pemerintahnya secara langsung. Kalau dipilih DPRD, otomatis hak itu tidak ada,” tegasnya.
Ia mengakui, gagasan mengembalikan pilkada ke DPRD bukan tanpa argumen. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh diputuskan secara tergesa-gesa.
“Intinya, ada sisi baik dan ada sisi buruk. Ini tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Harus dipertimbangkan dengan matang agar sistem yang dipilih benar-benar membawa manfaat bagi pemerintahan dan masyarakat,” pungkasnya.