SIAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak resmi menetapkan pasangan Afni-Syamsurizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024. Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan calon Wakil Bupati nomor urut 1, Sugianto.
"Penetapan pasangan terpilih dilakukan hari ini setelah kami menerima surat resmi dari KPU RI kemarin sore," ujar Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Rapat pleno terbuka digelar untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Afni-Syamsurizal, sebagai pemenang Pilkada. Dalam rapat tersebut, pasangan calon nomor urut 01, Irving Kahar, turut hadir, namun pasangannya, Sugianto, tidak tampak. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 03, Alfedri-Husni, juga tidak hadir dalam pleno tersebut.
“Yang hadir lengkap hanya pasangan nomor urut 02. Dari nomor urut 01 hanya calon bupatinya, sedangkan nomor urut 03 tidak hadir sama sekali,” jelas Rusidi.
Acara pleno turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Bawaslu, serta seluruh komisioner KPU Siak.
Terkait pelantikan kepala daerah terpilih, Rusidi menyebut hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Proses pelantikan akan dilakukan setelah DPRD Kabupaten Siak menggelar Rapat Paripurna Pemberhentian dan Penetapan kepala daerah terpilih.
“Setelah penetapan, kami wajib mengusulkan hasilnya ke DPRD dalam waktu paling lambat satu hari. Selanjutnya, proses pelantikan berada di tangan pemerintah pusat,” tambahnya.
Afni, Bupati Siak terpilih, yang hadir dalam pleno menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak atas kepercayaan yang diberikan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan bekerja sama membangun daerah.
“Paripurna di DPRD telah selesai sore tadi. Saatnya kita bersama-sama menatap masa depan dan membangun Kabupaten Siak dengan semangat kolaborasi,” ujar Afni, seperti yang dilansir dari detik.(*)