SIAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak resmi menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar Senin (24/3/2025).
Dalam rapat pleno tersebut, pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Afni-Syamsurizal dinyatakan unggul dengan selisih 294 suara atas paslon nomor urut 03, Alfedri-Husni.
Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan memimpin langsung rapat pleno ini didampingi empat komisioner lainnya.
Turut hadir para saksi dari masing-masing pasangan calon, yaitu Juwana dan Bistari Zainuddin untuk Paslon 01 (Irving-Sugianto), Naufal Haddrami dan John Fryadi untuk Paslon 02 (Afni-Syamsurizal), serta Wira Gunawan untuk Paslon 03 (Alfedri-Husni).
Rapat pleno berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat TNI-Polri. Setiap peserta yang memasuki kantor KPU Siak harus melalui serangkaian pemeriksaan keamanan.
Pilkada Siak sebelumnya telah dilaksanakan pada 27 November 2024, di mana Afni-Syamsurizal unggul tipis dengan selisih 224 suara atas Alfedri-Husni.
Namun, paslon Alfedri-Husni mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang kemudian mengeluarkan putusan untuk menggelar PSU di tiga tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 3 Buantan Besar, TPS 3 Jayapura, dan TPS Loksus RSUD Tengku Rafian Siak.
Hasil akhir rekapitulasi suara setelah PSU menunjukkan perubahan signifikan dalam perolehan suara:
- Paslon 01 (Irving-Sugianto): 37.854 suara
- Paslon 02 (Afni-Syamsurizal): 82.586 suara
- Paslon 03 (Alfedri-Husni): 82.292 suara.
Melansir tribunpekanbaru.com, Afni-Syamsurizal unggul dengan selisih 294 suara dari Alfedri-Husni. Selisih ini lebih besar dibandingkan hasil Pilkada sebelumnya yang hanya terpaut 224 suara.
Berikut rincian perolehan suara di TPS yang menggelar PSU:
TPS Loksus RSUD Tengku Rafian Siak:
- Paslon 01: 0 suara
- Paslon 02: 33 suara
- Paslon 03: 28 suara
TPS 3 Buantan Besar:
- Paslon 01: 1 suara
- Paslon 02: 211 suara
- Paslon 03: 159 suara
TPS 3 Jayapura:
- Paslon 01: 2 suara
- Paslon 02: 272 suara
- Paslon 03: 157 suara
Sebelumnya, MK telah membatalkan perolehan suara di TPS 3 Buantan Besar dan TPS 3 Jayapura dalam Pilkada 27 November 2024, sehingga setiap pasangan calon mengalami pengurangan suara:
- Paslon 01 berkurang 137 suara
- Paslon 02 berkurang 249 suara
- Paslon 03 berkurang 147 suara
PSU sendiri telah dilaksanakan pada 22 Maret 2025. Dengan hasil ini, KPU Siak akan segera menyampaikan laporan resmi kepada KPU Provinsi Riau untuk langkah administratif berikutnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :