PSU Pilkada Siak Digelar 22 Maret, KPU Riau Persiapan Ini
Selasa, 04 Maret 2025 - 17:01:36 WIB
PEKANBARU - Hasil rapat koordinasi yang digelar KPU RI, menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Siak digelar 22 Maret 2025. Selanjutnya KPU Riau mempersiapkan segala keperluan agar PSU Siak berlangsung lancar.
Itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Divisi Teknis Pelaksanaan, Nahrawi. Ia menyebut saat ini untuk jadwal sudah jelas ditetapkan dan tinggal pelaksanaan berikutnya.
"Dalam Rakor yang dilaksanakan di KPU kemarin, untuk pelaksanaan putusan MK (PSU) rentang waktu 30 hari sejak dibacakan akan di laksanakan pada hari sabtu 22 maret 2025," katanya.
Saat ini, KPU Siak sedang menunggu surat dinas terkait pelaksanaan PSU tersebut baik menyangkut amar putusan tentang pelaksanaan PSU maupun jadwal dan tahapan nya.
"Di mana nanti kawan-kawan Siak akan menuangkan tahapan dan jadwal PSU dalam surat keputusan," sambungnya.
Lanjut Nahrawi, sesuai amar putusan MK, KPU Provinsi Riau hanya bertugas melaksanakan koordinasi dan supervisi saja.
Namun demikian akan lebih banyak nantinya memantau pelaksanaan di lapangan, untuk memastikan proses pemungutan suara ulang berjalan dengan lancar di tiga TPS itu.
Seperti dikutip dari tribunpekanbaur, hasil gugatan petahana Alfedri - Husni Merza dikabulkan MK terhadap KPU yang sebelumnya sudah menetapkan kemenangan pasangan Afni - Syamsurizal.
Di mana dalam amar putusan MK mengamanatkan pelaksanaan PSU di tiga TPS di Kabupaten Siak. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :