www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jurnalis Halloriau.com Raih Juara JNE Content Competition 2026
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


PSU Siak Memanas! Dugaan Serangan Politik Uang via Dompet Digital, Warga Dibeli Rp 1 Juta?
Selasa, 04 Maret 2025 - 07:19:41 WIB
ilustrasi.
ilustrasi.

SIAK – Situasi di lokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak, semakin memanas. Dugaan praktik politik uang mencuat setelah salah satu tim pasangan calon (Paslon) diduga membagikan uang melalui aplikasi dompet digital.

Seorang Ketua RT di wilayah tersebut mengungkapkan bahwa praktik pembagian uang telah berlangsung sejak sepekan terakhir. Skema pembagian dilakukan dengan cara transfer melalui aplikasi dompet digital Dana.

“Bayar Rp 500 ribu dulu, nanti mendekati hari H ditambah Rp 500 ribu lagi, jadi satu orang mendapatkan Rp 1 juta,” ujar Ketua RT yang enggan disebutkan namanya, Senin (3/3/2025).

Fenomena ini, menurutnya, telah menimbulkan kehebohan di masyarakat. Bahkan, banyak warga menanti pemberian dana dari kandidat lain dengan jumlah yang lebih besar.

“Rp 500 ribu itu semacam tanda jadi. Kalau sudah memilih, ditambah lagi. Pembayarannya dikirim lewat aplikasi Dana. Sampai ada perdebatan di masyarakat bahwa salah satu calon dianggap tidak memberikan uang,” ungkapnya.

Meskipun tidak menyebutkan pihak yang mengirim dana tersebut, ia memastikan praktik ini terjadi di kedua lokasi PSU.

Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha, menegaskan pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan kepada Paslon, bupati, camat, dan penghulu kampung terkait agar tidak melakukan kampanye dan praktik politik uang di wilayah PSU.

“Imbauan kami menekankan agar tidak ada kampanye di lokasi PSU. Kami juga meminta bupati, camat, dan penghulu untuk tidak menyalahgunakan wewenang atau melakukan politik uang,” tegas Zulfadli.

Ia mengingatkan bahwa praktik politik uang dapat berujung pada pidana penjara dan denda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, praktik politik uang diatur dalam Pasal 187A ayat 1.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jurnalis Halloriau.com, Riki Ariyanto meraih juara 1 JNE Content Competition 2026 Regional Sumatra (foto/ist)Jurnalis Halloriau.com Raih Juara JNE Content Competition 2026
Kader PSI M. Maliki sambut kehadiran Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Rokan Hilir (foto/ist)Sambut Wapres Gibran, Maliki Optimis Kunjungan Ini Buka Peluang Kemajuan Rohil
UIN Suska Riau harumkan nama Riau, borong prestasi di ajang esai nasional (foto/ist)Mahasiswa UIN Suska Riau Sabet Juara Umum Lomba Esai Nasional Lewat Inovasi Berbasis Kearifan Lokal
Pemprov Riau-Komnas HAM membahas sengketa lahan Rohul dan Kampar (foto/int)Pemprov Riau-Komnas HAM Fokus Penanganan Sengketa Lahan di Rohul dan Kampar
Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar (foto/int)Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Pemko Pekanbaru Mantapkan Langkah Jadi Green City
  Kepala Regional Sumatera Bagian Tengah (SBT) PT HK, Untung Joko Ristyono (foto/Riki)Tol Pekanbaru–Dumai Makin Ramai, Volume Kendaraan Lampaui Capaian Tahun Lalu
Bupati Pelalawan, Zukri menerima kunjungan kerja Pemkab Nias Selatan (foto/Andy)Bupati Zukri Terima Kunker Pemkab Nias Selatan, Paparkan Strategi Optimalisasi PAD
Polytron.3 Rekomendasi AC 1/2 PK Low Watt Terbaik untuk Ruangan Cepat Dingin dan Hemat Listrik
Korban yang terjatuh dari Jembatan Rantau Berangin, Kampar ditemukan meninggal (foto/int)Korban Jatuh di Sungai Kampar Ditemukan Sejauh 5,4 Km dari Lokasi Awal
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Provinsi Riau (AMPHR) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Rabu (15/7/2026).AMPHR Desak Kemenag Riau Evaluasi Total MAN 1 Pekanbaru, Minta Kepala Sekolah Dicopot Jika Dugaan Pungutan Terbukti
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved