MK Perintahkan KPU Siak Gelar Pemungutan Suara Ulang di Tiga TPS
Selasa, 25 Februari 2025 - 07:58:32 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) setelah menemukan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara sebelumnya.
Ketiga TPS tersebut adalah TPS di Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya; TPS 3 di Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak; serta TPS di RSUD Tengku Rafi’an yang diperuntukkan bagi pasien, pendamping pasien, dan tenaga medis yang belum sempat memberikan suara pada 27 November 2024.
Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa PSU harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan.
“Kami memerintahkan KPU Siak untuk melaksanakan PSU di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan, termasuk membentuk TPS khusus di RSUD Tengku Rafi’an agar pasien dan tenaga medis yang belum sempat memilih dapat menggunakan hak pilihnya,” ujar Guntur Hamzah dalam persidangan.
Putusan ini menekankan pentingnya memastikan hak pilih seluruh warga, termasuk mereka yang tengah menjalani perawatan medis.
KPU Siak diwajibkan segera menindaklanjuti putusan MK guna memastikan PSU berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga integritas hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.
Menanggapi putusan tersebut, Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkonsultasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan PSU guna memastikan kelancaran proses pemungutan suara ulang, seperti yang dilansir dari jpnn.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :