MK Putuskan PSU Pilkada Siak 2024 di 3 TPS, KPU Wajib Laksanakan dalam 30 Hari
Senin, 24 Februari 2025 - 23:14:06 WIB
JAKARTA - Dalam perkara PHPU nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Alfedri-Husni Merza, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam, setelah menindaklanjuti gugatan terkait hasil pemilihan yang ditetapkan KPU Kabupaten Siak.
MK memerintahkan KPU Siak untuk melaksanakan PSU di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, dan TPS 3 Desa Buatan Besar, Kecamatan Siak.
Selain itu, PSU juga wajib dilaksanakan di TPS RSUD Tengku Rafian Siak bagi pasien dewasa, pendamping pasien, tenaga medis, serta pegawai rumah sakit yang terdaftar pada 27 November 2024 namun belum menggunakan hak pilih.
MK menegaskan, PSU harus melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang sama seperti saat pemungutan suara sebelumnya.
“Pelaksanaan PSU wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak putusan ini dibacakan,” ucap Hakim Guntur Hamzah.
Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara dari TPS yang tidak dibatalkan, tanpa perlu dilaporkan kembali ke MK.
KPU RI juga diperintahkan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Riau dan KPU Siak guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai ketentuan.
Bawaslu RI bersama Bawaslu Riau dan Bawaslu Siak harus mengawasi pelaksanaan PSU ini agar berjalan jujur dan adil.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :