Putusan Sidang Sengketa Pilkada Siak Dijadwalkan 24 Februari
Senin, 17 Februari 2025 - 17:06:00 WIB
PEKANBARU - Sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Siak di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki tahap akhir pemeriksaan, Senin (17/2/2025). Putusan dijadwalkan bakal dibacakan pada 24 Februari 2025.
"Para pihak hanya tinggal menunggu pemberitahuan dari MK terkait waktu sidang pengucapan putusan, apakah pagi, siang, atau sore," ujar Hakim Ketua MK Panel 1, Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.
Ia menambahkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak ini, seluruh bukti telah dianggap cukup dan tidak ada lagi kesempatan untuk pengajuan tambahan atau pemeriksaan berkas.
Sidang ini menghadirkan berbagai pihak terkait, yaitu pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Alfedri-Husni Merza sebagai pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak sebagai termohon, serta Paslon nomor urut 2 Afni Zulkifli-Syamsurizal dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak sebagai pihak terkait.
Dikutip dari Antarariau, pada sidang tersebut, pemohon menghadirkan saksi ahli serta dua saksi tambahan, yakni Jufrizal dan Adi Eka Putra, Kepala Bidang Tata Usaha RSUD Tengku Rafian Kabupaten Siak.
KPU Kabupaten Siak turut menghadirkan saksi ahli dan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Tualang, sementara pihak terkait Paslon nomor 2 juga menghadirkan saksi ahli dan dua saksi tambahan. Bawaslu Siak sendiri mengirim tiga komisioner untuk memberikan keterangan.
Materi sengketa yang dibahas mencakup dugaan pelanggaran serius, seperti adanya surat suara yang telah tercoblos sebelum pemilihan, pemilih yang mencoblos dua kali, pemilih diarahkan oleh penyelenggara, hingga pemilih yang menggunakan identitas orang lain atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Isu lain yang diangkat adalah rendahnya partisipasi pemilih dan tidak adanya fasilitas pemilihan bagi pasien di RSUD Tengku Rafian Siak.
Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat sejumlah pelanggaran yang diduga dapat memengaruhi hasil Pilkada. Putusan MK pada 24 Februari mendatang diharapkan dapat memberikan kejelasan atas sengketa hasil pemilihan ini. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :