JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Siak ke tahapan sidang pembuktian. Hal ini diputuskan dalam sidang pengucapan putusan sela yang dipimpin oleh Hakim Saldi Isra pada Rabu (5/2/2025).
"Perkara nomor 72 dan nomor 73 terkait PHPU Bupati Siak dinyatakan berlanjut ke sidang pembuktian," ujar Saldi Isra dalam persidangan.
Sidang pembuktian dijadwalkan digelar pada Senin, 17 Februari 2025. Tahapan ini menjadi kunci bagi MK untuk memutuskan hasil akhir sengketa, di mana pihak-pihak yang bersengketa akan menghadirkan bukti dan saksi untuk memperkuat dalil masing-masing.
Calon Bupati Siak nomor urut 2, Afni Zulkifli, merespons positif keputusan MK. Menurutnya, sidang pembuktian akan menjadi momentum untuk memperjelas dugaan kecurangan yang dialamatkan kepadanya dalam Pilkada Siak.
"Alhamdulillah, kita lanjut ke pembuktian pokok perkara. Ini momen luar biasa untuk menyaksikan narasi, bukti, dan saksi atas tuduhan kepada kami. Semua akan terbuka secara terang benderang," ujarnya.
Sebagai mantan jurnalis, Afni menekankan pentingnya transparansi dalam proses persidangan. Ia mengajak seluruh pendukung dan masyarakat Siak untuk menyaksikan persidangan yang akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
"Bahkan semua kesaksian akan dilakukan di bawah sumpah Al-Qur'an, disaksikan oleh malaikat," tegas Afni dikutip dari tribunpekanbaru.
Afni juga mengimbau para pendukungnya untuk tenang menghadapi proses persidangan dan bersikap bijak dalam menanggapi hasil yang nanti diputuskan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak, bersama Pasangan Calon (Paslon) Afni-Syamsurizal, telah menyiapkan ratusan alat bukti menghadapi gugatan yang diajukan oleh Paslon Alfedri-Husni Merza.
Menurut data dari situs resmi MK, total ada 531 alat bukti yang disajikan dalam persidangan. Rinciannya, KPU Siak menghadirkan 356 alat bukti, Bawaslu Siak 104 alat bukti, dan Afni-Syamsurizal 71 alat bukti. Sementara itu, pihak pemohon Alfedri-Husni hanya melampirkan 17 alat bukti.
Meski jumlah bukti yang diajukan pemohon lebih sedikit, MK tetap menerima gugatan Alfedri-Husni Merza untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang pembuktian pada 17 Februari 2025 mendatang diharapkan menjadi ajang pembuktian kejujuran dan integritas seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada Siak. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :