www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jelang Pelantikan 20 Februari, Pj Wako Pekanbaru Matangkan Persiapan dengan Tim Transisi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Meski Ada TPS yang Bisa PSU, MK Tetapkan Hasil Pilkada Kampar, Ini Alasannya
Kamis, 06 Februari 2025 - 11:42:44 WIB

KAMPAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan perkara sengketa hasil Pilkada Kampar dalam putusan dismissal yang diucapkan pada Rabu (5/2/2025) malam.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang memimpin jalannya sidang. "Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam amar putusannya dilansir dari Tribun Pekanbaru, Kamis (6/2/2025).

Hakim Konstitusi, Saldi Isra, membacakan uraian pertimbangan yang menjadi dasar putusan tersebut. Dalam pertimbangannya, mahkamah mengesampingkan ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra, mengajukan gugatan dengan selisih 6.455 suara dari Ahmad Yuzar-Misharti, setara dengan 1,79% dari total suara sah. Sementara ambang batas selisih suara untuk Kampar adalah maksimal 1%.

"Mahkamah akan mempertimbangkan pemenuhan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berkaitan dengan pokok permohonan," ucap Saldi.

Mahkamah juga tidak dapat menerima beberapa dalil dalam pokok permohonan, antara lain tuduhan pelanggaran netralitas Pj. Bupati Kampar dan ASN, serta tuduhan tidak didistribusikannya 71.806 lembar surat pemberitahuan memilih.

Terkait penggunaan hak suara yang tidak benar di beberapa kecamatan, yang direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS, mahkamah mencermati jumlah DPT di dua TPS tersebut sebanyak 733 orang.

Mahkamah menilai, meskipun PSU digelar di dua TPS tersebut, hasil Pilkada Kampar yang dimenangkan Yuzar-Misharti tidak akan berubah secara signifikan.

"Walaupun diperintahkan PSU, dan perolehan suara diserahkan kepada Pemohon, tidak akan secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pihak terkait (Yuzar-Misharti)," ucap Saldi.

Oleh karena itu, mahkamah menyatakan permohonan tidak beralasan secara hukum dan tidak menemukan keyakinan untuk mengesampingkan Pasal 158.

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat. (Foto: Dokumentasi HalloRiau)Jelang Pelantikan 20 Februari, Pj Wako Pekanbaru Matangkan Persiapan dengan Tim Transisi
Aksi donor darah dalam rangkaian acara HPN 2025 di Riau yang berlangsung di Makorem 031/Wirabima. (Foto: Istimewa)Gandeng Korem 031/Wirabima, Donor Darah Jadi Pembuka HPN 2025 di Riau
Harga emas Antam di Pekanbaru tembus rekor tertinggi, capai Rp1.670.000 per gram (foto/riki)Harga Emas 1 Gram di Pekanbaru Tembus Rekor Tertinggi, Simak Rinciannya
Anggota Komite III DPD RI SewitriSekolah Lalai Finalisasi PDSS, Sewitri: Sekolah Harus Bertanggung Jawab
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) berhasil mempertahankan tingkat kepuasan, loyalitas, dan engagement nasabah terhadap layanannyaBank Syariah Terbaik 2025, Bank Muamalat Unggul dalam Kepuasan Nasabah
  Ilustrasi nasi kuning. (Foto: dapur kobe)Tips Membuat Nasi Kuning Pulen dan Harum, Dijamin Bikin Keluarga Suka
Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil Fauzi Efrizal pimpin rapat persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir terpilih. (Foto: Afrizal)Bupati Rohil Terpilih Dilantik 20 Februari, Sekda Pimpin Rapat Persiapan
Melalui rapat paripurna, DPRD Kota Pekanbaru telah resmi menetapkan Agung Nugroho dan Markarius sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru. (Foto: Mimi Purwanti)Paripurna DPRD Tetapkan Agung - Markarius Sebagai Walikota dan Wawako Pekanbaru
Banjir di Jalintim Kilometer 83 Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Riau sudah kering total. (Foto: Tribun Pekanbaru)Jalintim KM 83 Pelalawan Kering, Warga Diminta Waspada Jalan Rusak
Ilustrasi. (Foto: Int)Meski Ada TPS yang Bisa PSU, MK Tetapkan Hasil Pilkada Kampar, Ini Alasannya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved