PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada di tujuh daerah di Provinsi Riau.
Dari tujuh perkara tersebut, enam di antaranya dinyatakan tidak dapat diterima, sementara satu perkara, yaitu dari Kabupaten Siak, akan dilanjutkan ke Sidang Pemeriksaan Saksi dan Ahli.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa KPU Riau menghormati dan akan menindaklanjuti putusan sidang MK.
"Apapun putusan MK akan tetap menjadi acuan bagi penyelenggara Pemilu, karena demokrasi yang matang ditandai dengan penghormatan terhadap keputusan hukum," ujarnya.
Rusidi menambahkan, proses penyelesaian sengketa Pilkada di Riau terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"KPU Riau berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan transparan dan demokratis demi mewujudkan Pemilihan yang berkualitas dan berintegritas," katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Riau, Supriyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi KPU Siak dalam mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk sidang pemeriksaan lanjutan.
"KPU Riau akan terus memberikan pendampingan kepada KPU Kabupaten Siak dalam menjalami proses persidangan ini. Kami memohon doa agar proses persidangan berjalan dengan baik dan lancar," tambahnya.
Berikut hasil putusan MK terkait perkara PHPU Pilkada di Riau:
1. Kabupaten Kuantan Singingi (Perkara No. 21/PHPU.BUP-XXIII/2025) - Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 08.00 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
2. Kota Dumai (Perkara No. 89/PHPU.BUP-XXIII/2025) - Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 10.05 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
3. Kota Pekanbaru (Perkara No. 95/PHPU.BUP-XXIII/2025) - Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 08.00 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
4. Kabupaten Rokan Hilir (Perkara No. 31/PHPU.BUP-XXIII/2025) - Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 13.30 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
5. Kabupaten Rokan Hulu (Perkara No. 34/PHPU.BUP-XXIII/2025) - Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 19.30 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
6. Kabupaten Kampar, (Perkara No. 29/PHPU.BUP-XXIII/2025), Putusan dibacakan pada 5 Februari 2025, pukul 19.30 wib, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
7. Kabupaten Siak (Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025) masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi dan ahli dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Proses persidangan ini akan melibatkan pemohon, termohon, serta pihak terkait dengan menghadirkan saksi fakta, saksi ahli, dan alat bukti sebelum MK mengambil keputusan akhir.
Penulis: Sri Wahyuni
Editor: M Iqbal
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Gandeng Korem 031/Wirabima, Donor Darah Jadi Pembuka HPN 2025 di Riau Harga Emas 1 Gram di Pekanbaru Tembus Rekor Tertinggi, Simak Rinciannya Sekolah Lalai Finalisasi PDSS, Sewitri: Sekolah Harus Bertanggung Jawab Bank Syariah Terbaik 2025, Bank Muamalat Unggul dalam Kepuasan Nasabah Ultimatum PT EPP, DLHK Pekanbaru Desak Masalah Sampah Selesai Akhir Bulan Ini
|
|
Bupati Rohil Terpilih Dilantik 20 Februari, Sekda Pimpin Rapat Persiapan Paripurna DPRD Tetapkan Agung - Markarius Sebagai Walikota dan Wawako Pekanbaru Jalintim KM 83 Pelalawan Kering, Warga Diminta Waspada Jalan Rusak Meski Ada TPS yang Bisa PSU, MK Tetapkan Hasil Pilkada Kampar, Ini Alasannya Sengketa Pilkada Siak Berlanjut, KPU Riau Dampingi KPU Siak di Sidang MK
|
Komentar Anda :