www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Gandeng Korem 031/Wirabima, Donor Darah Jadi Pembuka HPN 2025 di Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sengketa Pilkada Siak Berlanjut, KPU Riau Dampingi KPU Siak di Sidang MK
Kamis, 06 Februari 2025 - 11:12:33 WIB

PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada di tujuh daerah di Provinsi Riau.

Dari tujuh perkara tersebut, enam di antaranya dinyatakan tidak dapat diterima, sementara satu perkara, yaitu dari Kabupaten Siak, akan dilanjutkan ke Sidang Pemeriksaan Saksi dan Ahli.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa KPU Riau menghormati dan akan menindaklanjuti putusan sidang MK.

"Apapun putusan MK akan tetap menjadi acuan bagi penyelenggara Pemilu, karena demokrasi yang matang ditandai dengan penghormatan terhadap keputusan hukum," ujarnya.

Rusidi menambahkan, proses penyelesaian sengketa Pilkada di Riau terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"KPU Riau berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan transparan dan demokratis demi mewujudkan Pemilihan yang berkualitas dan berintegritas," katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Riau, Supriyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi KPU Siak dalam mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk sidang pemeriksaan lanjutan.

"KPU Riau akan terus memberikan pendampingan kepada KPU Kabupaten Siak dalam menjalami proses persidangan ini. Kami memohon doa agar proses persidangan berjalan dengan baik dan lancar," tambahnya.

Berikut hasil putusan MK terkait perkara PHPU Pilkada di Riau:

1. Kabupaten Kuantan Singingi (Perkara No. 21/PHPU.BUP-XXIII/2025) - Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 08.00 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.

2. Kota Dumai (Perkara No. 89/PHPU.BUP-XXIII/2025) - Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 10.05 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.

3. Kota Pekanbaru (Perkara No. 95/PHPU.BUP-XXIII/2025) - Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 08.00 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.

4. Kabupaten Rokan Hilir (Perkara No. 31/PHPU.BUP-XXIII/2025) - Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 13.30 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.

5. Kabupaten Rokan Hulu (Perkara No. 34/PHPU.BUP-XXIII/2025) - Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 19.30 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.

6. Kabupaten Kampar, (Perkara No. 29/PHPU.BUP-XXIII/2025), Putusan dibacakan pada 5 Februari 2025, pukul 19.30 wib, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.

7. Kabupaten Siak (Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025) masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi dan ahli dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Proses persidangan ini akan melibatkan pemohon, termohon, serta pihak terkait dengan menghadirkan saksi fakta, saksi ahli, dan alat bukti sebelum MK mengambil keputusan akhir.

Penulis: Sri Wahyuni
Editor: M Iqbal

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Aksi donor darah dalam rangkaian acara HPN 2025 di Riau yang berlangsung di Makorem 031/Wirabima. (Foto: Istimewa)Gandeng Korem 031/Wirabima, Donor Darah Jadi Pembuka HPN 2025 di Riau
Harga emas Antam di Pekanbaru tembus rekor tertinggi, capai Rp1.670.000 per gram (foto/riki)Harga Emas 1 Gram di Pekanbaru Tembus Rekor Tertinggi, Simak Rinciannya
Anggota Komite III DPD RI SewitriSekolah Lalai Finalisasi PDSS, Sewitri: Sekolah Harus Bertanggung Jawab
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) berhasil mempertahankan tingkat kepuasan, loyalitas, dan engagement nasabah terhadap layanannyaBank Syariah Terbaik 2025, Bank Muamalat Unggul dalam Kepuasan Nasabah
Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Iwan Simatupang. (Foto: Int)Ultimatum PT EPP, DLHK Pekanbaru Desak Masalah Sampah Selesai Akhir Bulan Ini
  Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil Fauzi Efrizal pimpin rapat persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir terpilih. (Foto: Afrizal)Bupati Rohil Terpilih Dilantik 20 Februari, Sekda Pimpin Rapat Persiapan
Melalui rapat paripurna, DPRD Kota Pekanbaru telah resmi menetapkan Agung Nugroho dan Markarius sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru. (Foto: Mimi Purwanti)Paripurna DPRD Tetapkan Agung - Markarius Sebagai Walikota dan Wawako Pekanbaru
Banjir di Jalintim Kilometer 83 Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Riau sudah kering total. (Foto: Tribun Pekanbaru)Jalintim KM 83 Pelalawan Kering, Warga Diminta Waspada Jalan Rusak
Ilustrasi. (Foto: Int)Meski Ada TPS yang Bisa PSU, MK Tetapkan Hasil Pilkada Kampar, Ini Alasannya
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan. (Foto: Int)Sengketa Pilkada Siak Berlanjut, KPU Riau Dampingi KPU Siak di Sidang MK
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved