KUANSING - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing), Wawan Ardi, optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan melanjutkan gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Adam-Sutoyo, ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
"Harapan kami seperti itu, namun kami harus siap dengan semua kemungkinan," ujar Wawan Ardi, Minggu (2/2/2025).
Wawan menjelaskan bahwa dalam sidang sebelumnya, KPU Kuansing telah menegaskan bahwa permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi pasangan calon dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati bukan merupakan kewenangan MK.
Menurutnya, dalil pemohon terkait pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) dan (3) UU Pilkada lebih tepat ditangani oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), atau Mahkamah Agung (MA).
"Sebagai termohon, kami berpendapat bahwa diskualifikasi pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah merupakan kewenangan KPU setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu," jelas Wawan.
Ia menambahkan bahwa proses ini dikategorikan sebagai sengketa administrasi pemilihan yang harus diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pilkada. Dalam konteks Pilbup Kuansing, keputusan untuk mendiskualifikasi pasangan calon harus berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kuansing.
Terkait dugaan pelanggaran aturan mutasi pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, Kuasa Hukum KPU Kuansing, Missiniaki Tommi, menjelaskan bahwa aturan tersebut memang berlaku, kecuali jika ada persetujuan dari pihak berwenang.
Tommi menegaskan bahwa dalam proses penetapan pasangan calon Pilkada Kuansing, KPU telah membuka ruang bagi masyarakat dan seluruh pasangan calon untuk menyampaikan masukan dan tanggapan sebelum menerbitkan Keputusan Nomor 1071 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuansing.
"Kami tidak pernah menerima rekomendasi atau pemberitahuan dari Bawaslu terkait pelanggaran mutasi. Mutasi memang terjadi, tetapi tidak dalam periode enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Mutasi dilakukan pada 22 Maret 2024 berdasarkan Surat Keputusan tertanggal 21 Maret 2024," ujar Tommi.
Dengan demikian, KPU Kuansing meminta MK untuk menolak permohonan pemohon terkait diskualifikasi pasangan calon, karena kewenangan tersebut berada di ranah KPU dan Bawaslu, bukan MK.
Sementara itu, MK dijadwalkan membacakan putusan sela atau dismissal pada Selasa (4/2/2025). Dengan demikian, nasib Paslon nomor urut 1 Suhardiman-Mukhlisin dan Paslon nomor urut 2 akan ditentukan dalam dua hari ke depan.
Wawan Ardi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan sidang dari MK.
"Sidang akan digelar pada Selasa pagi pukul 08.00 WIB," kata Wawan.
Ia belum memutuskan apakah seluruh komisioner KPU akan hadir dalam sidang atau hanya dirinya. Keputusan tersebut akan ditentukan melalui rapat pleno terlebih dahulu.
Wawan juga menegaskan bahwa percepatan jadwal pembacaan putusan sela oleh MK tidak secara otomatis memastikan bahwa pasangan calon yang berperkara akan dilantik dalam pelantikan serentak pada 6 Februari 2025.
"Kami tidak berwenang menjawab hal itu, apalagi isi putusan sela belum diketahui. Fokus kami saat ini adalah persidangan," ujar Wawan.
Senada dengan Ketua KPU Kuansing, Ketua Tim Hukum Paslon nomor urut 1, Rizki JP Poliang, juga belum dapat memastikan apakah Suhardiman-Mukhlisin akan dilantik secara serentak pada 6 Februari 2025.
Namun, Rizki optimistis bahwa eksepsi mereka akan diterima oleh hakim MK. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan pasangan calon yang perkaranya masih berproses di MK.
"Kami belum mengetahui apakah mereka akan diikutsertakan dalam pelantikan serentak," pungkasnya, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)