www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


MK Jadwalkan Sidang Putusan Gugatan Pilkada, KPU Pekanbaru Bersiap Hadapi Hasilnya
Minggu, 02 Februari 2025 - 22:55:10 WIB
Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi (foto/int)
Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi (foto/int)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Riau.

Sidang ini akan digelar pada 4 dan 5 Februari 2025, dengan agenda menentukan apakah perkara-perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan melalui putusan dismisal.

Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi, menyatakan kesiapan KPU menerima segala keputusan yang akan diambil MK.

"Jika MK memutuskan perkara lanjut ke tahap pembuktian, kami telah menyiapkan semua alat bukti yang diperlukan. Namun, jika MK memutuskan selesai di putusan sela, KPU akan segera menetapkan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih," ujar Rizqi Abadi pada Minggu (2/2/2025).

Sidang pengucapan putusan untuk Kota Pekanbaru dijadwalkan pada Selasa (4/2/2025) pukul 08.00 WIB. Sementara itu, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, menjelaskan bahwa MK akan menyampaikan keputusan terkait kelanjutan setiap perkara.

"Jika perkara dinyatakan tidak memenuhi syarat formil atau materil, maka akan diputus tidak dilanjutkan. Sebaliknya, jika memenuhi kriteria, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian," jelas Supriyanto.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, sidang akan dimulai dengan perkara Kabupaten Kuantan Singingi (No. 21), Kota Dumai (No. 89), dan Kota Pekanbaru (No. 95) pada 4 Februari pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, perkara Rokan Hilir (No. 31) akan disidangkan pada pukul 13.30 WIB, diikuti oleh Kabupaten Rokan Hulu (No. 34) pada pukul 19.30 WIB.

Pada 5 Februari, sidang akan dilanjutkan dengan perkara Kabupaten Siak (No. 73) pukul 13.30 WIB, dan Kabupaten Kampar (No. 29) pukul 19.30 WIB.

Sidang ini merupakan bagian dari tahapan PHPU yang diajukan oleh peserta pemilu yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi suara di daerah masing-masing. Setiap perkara akan diperiksa berdasarkan alat bukti, saksi, serta argumen hukum yang diajukan oleh pemohon dan termohon.

Jika perkara dinyatakan lanjut, MK akan menjadwalkan tahapan persidangan berikutnya untuk pembuktian. Namun, jika perkara tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan, MK akan mengeluarkan putusan dismissal, yang berarti perkara tersebut tidak akan diproses lebih lanjut.

Supriyanto menegaskan bahwa keputusan MK dalam perkara PHP bersifat final dan mengikat. "Semua pihak harus menghormati dan menerima hasilnya," tegasnya. KPU Riau juga telah menyiapkan segala dokumen dan data yang dibutuhkan dalam persidangan untuk memberikan klarifikasi terhadap gugatan yang diajukan.

KPU Riau telah memastikan kesiapan mereka menghadapi sidang ini. "Kami telah menyiapkan semua dokumen dan data yang diperlukan untuk memberikan klarifikasi terhadap gugatan yang diajukan. Sidang putusan ketetapan ini nanti akan menentukan apakah perkaranya lanjut atau tidak dilanjutkan," ujar Supriyanto dikutip dari tribunpekanbaru.

Dengan sidang ini, MK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait hasil pemilihan umum di Riau, sekaligus menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Manggala Agni padamkan karhutla di Kuala Kampar.(foto: mcr)Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Jorge Martin juarai sprint race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Sensasi Le Mans! Jorge Martin Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Marquez Terlempar di Lap Akhir
Trofeo Mini Soccer dalam rangka HPN yang digelar PWI Riau.(foto: istimewa)Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
Operasi bypass jantung.(ilustrasi/int)RSUD Arifin Achmad Catat Sejarah Baru, Operasi Bypass Jantung Saat Masih Berdetak Sukses
Pemprov Riau gelontorkan dana untuk beasiswa.(ilustrasi/int)Rp62 Miliar Digelontorkan, 3.644 Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa 2026
  LAM Riau terus perjuangkan DIR.(foto: int)Naskah 600 Halaman Sudah di DPR, Riau Terus Berjuang Jadi Daerah Istimewa
Wamenpar, Ni Luh Puspa membuka Rakernas II ASITA 2026 di Makassar (foto/ist)ASITA Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Indonesia Lewat Kolaborasi Nasional
Francesco Bagnaia raih pole di MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Dari Q1 ke Front Row! Marquez Tantang Bagnaia di MotoGP Prancis 2026
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: mcr)Di Hadapan Wisudawan Umri, Sekdaprov Riau Soroti Perubahan Pola Pikir Lulusan
Sidak pedagang Minyakita di Pekanbaru menjual di atas HET.(ilustrasi/int)Sidak Harga MinyaKita di Pekanbaru, Polisi Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved