www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jalintim Pelalawan Kembali Berlaku 2 Arah, Kepadatan Lalu Lintas Masih Terjadi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


MK Jadwalkan Sidang Putusan Gugatan Pilkada, KPU Pekanbaru Bersiap Hadapi Hasilnya
Minggu, 02 Februari 2025 - 22:55:10 WIB

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Riau.

Sidang ini akan digelar pada 4 dan 5 Februari 2025, dengan agenda menentukan apakah perkara-perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan melalui putusan dismisal.

Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi, menyatakan kesiapan KPU menerima segala keputusan yang akan diambil MK.

"Jika MK memutuskan perkara lanjut ke tahap pembuktian, kami telah menyiapkan semua alat bukti yang diperlukan. Namun, jika MK memutuskan selesai di putusan sela, KPU akan segera menetapkan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih," ujar Rizqi Abadi pada Minggu (2/2/2025).

Sidang pengucapan putusan untuk Kota Pekanbaru dijadwalkan pada Selasa (4/2/2025) pukul 08.00 WIB. Sementara itu, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, menjelaskan bahwa MK akan menyampaikan keputusan terkait kelanjutan setiap perkara.

"Jika perkara dinyatakan tidak memenuhi syarat formil atau materil, maka akan diputus tidak dilanjutkan. Sebaliknya, jika memenuhi kriteria, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian," jelas Supriyanto.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, sidang akan dimulai dengan perkara Kabupaten Kuantan Singingi (No. 21), Kota Dumai (No. 89), dan Kota Pekanbaru (No. 95) pada 4 Februari pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, perkara Rokan Hilir (No. 31) akan disidangkan pada pukul 13.30 WIB, diikuti oleh Kabupaten Rokan Hulu (No. 34) pada pukul 19.30 WIB.

Pada 5 Februari, sidang akan dilanjutkan dengan perkara Kabupaten Siak (No. 73) pukul 13.30 WIB, dan Kabupaten Kampar (No. 29) pukul 19.30 WIB.

Sidang ini merupakan bagian dari tahapan PHPU yang diajukan oleh peserta pemilu yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi suara di daerah masing-masing. Setiap perkara akan diperiksa berdasarkan alat bukti, saksi, serta argumen hukum yang diajukan oleh pemohon dan termohon.

Jika perkara dinyatakan lanjut, MK akan menjadwalkan tahapan persidangan berikutnya untuk pembuktian. Namun, jika perkara tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan, MK akan mengeluarkan putusan dismissal, yang berarti perkara tersebut tidak akan diproses lebih lanjut.

Supriyanto menegaskan bahwa keputusan MK dalam perkara PHP bersifat final dan mengikat. "Semua pihak harus menghormati dan menerima hasilnya," tegasnya. KPU Riau juga telah menyiapkan segala dokumen dan data yang dibutuhkan dalam persidangan untuk memberikan klarifikasi terhadap gugatan yang diajukan.

KPU Riau telah memastikan kesiapan mereka menghadapi sidang ini. "Kami telah menyiapkan semua dokumen dan data yang diperlukan untuk memberikan klarifikasi terhadap gugatan yang diajukan. Sidang putusan ketetapan ini nanti akan menentukan apakah perkaranya lanjut atau tidak dilanjutkan," ujar Supriyanto dikutip dari tribunpekanbaru.

Dengan sidang ini, MK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait hasil pemilihan umum di Riau, sekaligus menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jalintim Km 83 Pelalawan kembali berlaku dua arah (foto/MCRiau)Jalintim Pelalawan Kembali Berlaku 2 Arah, Kepadatan Lalu Lintas Masih Terjadi
Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi (foto/int)MK Jadwalkan Sidang Putusan Gugatan Pilkada, KPU Pekanbaru Bersiap Hadapi Hasilnya
Gubri terpilih, Abdul Wahid hadiri perayaan Imlek 2025 bersama petinggi PDIP Riau (foto/Yuni)Abdul Wahid dan Petinggi PDIP Tampil Kompak, Komitmen Wujudkan Riau Sejahtera
Banjir Jalintim mulai surut, ketinggian air 25 Cm (foto/SC Ig)Jalintim Pelalawan Mulai Pulih, Pengendara Diminta Tetap Waspada
Anggota DPR RI asal Riau, Hendry Munief (foto/ist)Anggota DPR RI Asal Riau Dukung Langkah Presiden Kawal Kasus Penembakan WNI di Malaysia
  Irvan Nasir, pengamat sosial (foto/ist)Mengapa Google Eror Menampilkan Kurs Dolar-Rupiah yang Gemparkan Publik Indonesia?
Tujuh PMI tanpa dokumen dipulangkan dari Malaysia tiba di pelabuhan Dumai (foto/MCRiau)Malaysia Deportasi 7 WNI Tanpa Dokumen via Pelabuhan Dumai
DPRD Bengkalis dan Politeknik Negeri Bengkalis Gelar Kunjungan Kerja ke Apkasindo Riau (foto/ist)Bahas Beasiswa BPDP-KS dan Harga TBS Sawit, DPRD Bengkalis Bertemu Apkasindo Riau
Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H AsmarInstruksi Presiden, Plt Bupati Asmar Minta OPD Kurangi Pengeluaran Tak Prioritas dan Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen
Petugas kebersihan Perkimtan-LH Kepulauan Meranti tampak membersihkan sampah yang berserakanProduksi Sampah di Selatpanjang Meningkat Selama Perayaan Imlek : Petugas Perkimtan-LH Bekerja Ekstra, Tapi Tak Ada Uang Lembur
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved