JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Riau.
Sidang ini akan digelar pada 4 dan 5 Februari 2025, dengan agenda menentukan apakah perkara-perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan melalui putusan dismisal.
Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi, menyatakan kesiapan KPU menerima segala keputusan yang akan diambil MK.
"Jika MK memutuskan perkara lanjut ke tahap pembuktian, kami telah menyiapkan semua alat bukti yang diperlukan. Namun, jika MK memutuskan selesai di putusan sela, KPU akan segera menetapkan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih," ujar Rizqi Abadi pada Minggu (2/2/2025).
Sidang pengucapan putusan untuk Kota Pekanbaru dijadwalkan pada Selasa (4/2/2025) pukul 08.00 WIB. Sementara itu, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, menjelaskan bahwa MK akan menyampaikan keputusan terkait kelanjutan setiap perkara.
"Jika perkara dinyatakan tidak memenuhi syarat formil atau materil, maka akan diputus tidak dilanjutkan. Sebaliknya, jika memenuhi kriteria, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian," jelas Supriyanto.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, sidang akan dimulai dengan perkara Kabupaten Kuantan Singingi (No. 21), Kota Dumai (No. 89), dan Kota Pekanbaru (No. 95) pada 4 Februari pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, perkara Rokan Hilir (No. 31) akan disidangkan pada pukul 13.30 WIB, diikuti oleh Kabupaten Rokan Hulu (No. 34) pada pukul 19.30 WIB.
Pada 5 Februari, sidang akan dilanjutkan dengan perkara Kabupaten Siak (No. 73) pukul 13.30 WIB, dan Kabupaten Kampar (No. 29) pukul 19.30 WIB.
Sidang ini merupakan bagian dari tahapan PHPU yang diajukan oleh peserta pemilu yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi suara di daerah masing-masing. Setiap perkara akan diperiksa berdasarkan alat bukti, saksi, serta argumen hukum yang diajukan oleh pemohon dan termohon.
Jika perkara dinyatakan lanjut, MK akan menjadwalkan tahapan persidangan berikutnya untuk pembuktian. Namun, jika perkara tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan, MK akan mengeluarkan putusan dismissal, yang berarti perkara tersebut tidak akan diproses lebih lanjut.
Supriyanto menegaskan bahwa keputusan MK dalam perkara PHP bersifat final dan mengikat. "Semua pihak harus menghormati dan menerima hasilnya," tegasnya. KPU Riau juga telah menyiapkan segala dokumen dan data yang dibutuhkan dalam persidangan untuk memberikan klarifikasi terhadap gugatan yang diajukan.
KPU Riau telah memastikan kesiapan mereka menghadapi sidang ini. "Kami telah menyiapkan semua dokumen dan data yang diperlukan untuk memberikan klarifikasi terhadap gugatan yang diajukan. Sidang putusan ketetapan ini nanti akan menentukan apakah perkaranya lanjut atau tidak dilanjutkan," ujar Supriyanto dikutip dari tribunpekanbaru.
Dengan sidang ini, MK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait hasil pemilihan umum di Riau, sekaligus menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia. (*)