Mahkamah Konstitusi Bahas Gugatan Pilkada Kampar Hari Ini
Rabu, 15 Januari 2025 - 10:14:51 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan terhadap Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA), Rabu (15/1/2025).
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, PHPKADA Kampar ditangani oleh Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Saldi Isra, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.
Kabupaten Kampar mendapat giliran ketiga dalam Pemeriksaan Pendahuluan setelah Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, dan Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Materi permohonan disampaikan oleh Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra sebagai Pemohon, yakni Muhammad Rais Hasan dan Rico Febputra.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar, Andi Putra, hadir langsung sebagai Termohon dalam perkara nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dilihat dari deskripsi tayangan siaran langsung di akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI, ada 11 perkara Pilkada yang diperiksa oleh Majelis Hakim Panel 2 pada Rabu (15/1).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :