Gugatan Pilkada Kuansing
Adam-Sutoyo dan Halim-Sardiyono Bersatu dalam Gugatan Hasil Pilkada Kuansing, Tim Suhardiman Santai
Jumat, 10 Januari 2025 - 17:25:09 WIB
 |
| Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 3 Halim-Sardiyono, Firdaus Oemar (kiri) masuk tim hukum Adam-Sutoyo di sidang Gugatan Hasil Pilkada Kuansing di MK. |
KUANSING - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Adam-Sutoyo dan Halim-Sardiyono bersatu dalam menghadapi perkara gugatan hasil Pilkada Kuansing di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka berharap Paslon nomor urut 1 Suhardiman-Mukhlisin didiskualifikasi.
Dari salinan dokumen pemohon yang terdaftar di MK, tercatat nama Firdaus Oemar SH masuk dalam tim kuasa hukum untuk Paslon nomor urut 2 Adam-Sutoyo.
Untuk diketahui Firdaus Oemar merupakan mantan Komisioner KPU Riau sebelum menjadi Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 3 Halim-Sardiyono.
Firdaus Oemar tergabung di Tim Hukum untuk Adam-Sutoyo yang beranggotakan 6 orang.
Ketua Tim Hukum Suhardiman-Mukhlisin, Rizki JP Poliang menanggapi masuknya mantan Komisioner KPU Riau itu dalam tim hukum Adam-Sutoyo itu.
"Kami santai saja, tidak khawatir, yang penting endingnya," ujar Rizki, Jumat (10/1/2025).
Ia mengaku santai karena ia dan timnya telah membaca permohonan Paslon Adam-Sutoyo.
Rizki mengatakan seluruh dokumen bukti sudah disiapkan tim untuk membantah seluruh argumen gugatan yang diajukan pihak lawan.
Dalam gugatan dengan dalil pelanggaran Pilkada Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) itu, Adam-Sutoyo memasukkan 5 poin tuntutan.
Beberapa tuntutan dari Adam-Sutoyo yang menjadi sorotan adalah menyatakan diskualifikasi Suhardiman-Mukhlisin sebagai Paslon bupati dan wakil bupati Pilkada Kuansing.
Kemudian memerintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kuansing tanpa mengikutsertakan Suhardiman-Mukhlisin.
Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Membatalkan keputusan KPU Kuansing tentang penetapan perolehan suara hasil Pilkada.
Memerintahkan KPU Kuansing untuk melaksanakan putusan ini. Atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
"MK tidak berwenang untuk mendiskualifikasi Paslon. Sebab, mendiskualifikasi merupakan wewenang KPU atas rekomendasi dari Bawaslu," ujar Rizky.
Sementara kata Rizki, tidak ada rekomendasi dari Bawaslu tentang diskualifikasi terhadap Paslon.
"Dalil yang dibangun pemohon dengan petitumnya tidak nyambung atau tidak memiliki legal standing," ujar Rizki JP Poliang, sebagaimana dilansir dari Tribunnews. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
| BERITA LAINNYA |
|
|
12 Tahun Sebagai Petugas Pemadam Kebakaran Hutan, Tinggalkan Keluarga di Momen Lebaran
 Waspada Karhutla! 15 Hotspot Terdeteksi di Riau, Ini Sebarannya
 Harga Emas Antam di Pekanbaru Turun, 1 Gram Kini Rp2,531 Juta
 Ringankan Beban Orang Tua, Pemko Pekanbaru Salurkan Seragam Gratis untuk 19.900 Siswa
 PAD Pekanbaru Tumbuh 9,3 Persen, Penerimaan Pajak Tembus Rp1,04 Triliun hingga Oktober
 |
|
"TRC 112 Pekanbaru Aman", Hadirkan Layanan Cepat dan Terpadu untuk Menjawab Aduan Warga
 Catat Jadwalnya! Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di Pekanbaru dan Rohul
 Hadapi Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Perkuat Langkah Antisipasi dan Penanganan Banjir
 Pekanbaru Berbenah: Jalan Diperbaiki, Simpang Ditata, Ikon Kota Diperindah
 Waspada! Hujan Berpotensi Guyur 7 Wilayah Riau Sore hingga Malam
 |
Komentar Anda :