7 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2024 di Riau Masuk Sidang MK
Senin, 06 Januari 2025 - 11:07:46 WIB
PEKANBARU - Mahkamah konstitusi (MK) segera menggelar sidang terkait sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 lalu, termasuk tujuh gugatan yang dilayangkan para Paslon di Riau.
MK telah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk ketujuh gugatan tersebut.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan KPU pusat dan daerah serta menyiapkan bahan untuk persidangan,” ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Supriyanto dilansir tribunpekanbaru.com, Senin (6/1/2025).
Berikut daftar gugatan paslon terkait perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 di Riau:
1. Adam-Sutoyo
- Kuasa Hukum: Dody Fernando
- Tergugat: KPU Kuantan Singingi (Kuansing)
- Gugatan diajukan terkait hasil Pilkada di Kabupaten Kuansing.
2. Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra
- Kuasa Hukum: Rico Febputra
- Tergugat: KPU Kampar
- Sengketa berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu di Kabupaten Kampar.
3. Afrizal Sintong-Setiawan
- Kuasa Hukum: Muhammad Salim
- Tergugat: KPU Rokan Hilir (Rohil)
- Gugatan menyasar hasil Pilkada di Kabupaten Rohil.
4. Kelmi Amri-Asparaini
- Kuasa Hukum: Eva Nora dan Marisha
- Tergugat: KPU Rokan Hulu (Rohul)
- Gugatan diajukan atas hasil Pilkada di Kabupaten Rohul.
5. Alfedri-Husni Merza
- Kuasa Hukum: M Thahir Abdullah dan Misbahuddin Gasma
- Tergugat: KPU Siak
- Perselisihan terkait hasil Pilkada di Kabupaten Siak.
6. Ferdiansyah-Soeparto
- Kuasa Hukum: Eko Saputra dan Noor Aufa
- Tergugat: KPU Kota Dumai
- Gugatan berkaitan dengan hasil Pilkada di Kota Dumai.
7. Muflihun-Ade Hartati
- Kuasa Hukum: Ahmad Yusuf
- Tergugat: KPU Kota Pekanbaru
- Pasangan ini menggugat hasil Pilkada di Kota Pekanbaru.
Ketujuh gugatan ini akan diperiksa melalui proses persidangan di MK. Persidangan bertujuan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pemilihan kepala daerah.
Setiap paslon yang mengajukan gugatan wajib menghadirkan bukti dan saksi untuk mendukung klaim mereka.
Menurut Supriyanto, KPU telah menyiapkan dokumen dan data pendukung untuk menjawab setiap gugatan.
“Kami yakin bahwa proses pemilu telah dilakukan sesuai aturan. Namun, kami tetap menghormati hak setiap paslon untuk mengajukan keberatan di MK,” pungkasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :