www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Negosiasi PI Malacca Strait Buntu, Pemda Riau dan KKKS Belum Capai Kesepakatan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPU Riau Siap Hadapi 7 Sengketa Pilkada Serentak 2024 yang Diajukan ke MK
Minggu, 29 Desember 2024 - 11:08:07 WIB

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan kesiapan penuh menghadapi tujuh sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana tujuh daerah tersebut diantaranya Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kampar, Rokan Hilir (Rohi), Rokan Hulu (Rohul), Siak, Kota Dumai dan Pekanbaru.

Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota.

Beberapa gugatan terkait dugaan pelanggaran prosedural, ketidaksesuaian hasil hitung suara, serta isu pelanggaran kampanye yang mempengaruhi hasil Pemilihan.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan mengungkapkan, KPU Riau telah melakukan segala prosedur dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.

"Kami siap menghadapi proses sengketa yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada. Semua tahapan yang telah dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kami percaya Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sengketa ini dengan adil dan bijaksana," ujar Rusidi Rusdan.

KPU Riau juga memastikan telah memberikan akses penuh kepada pengawas, saksi dari setiap pasangan calon, dan masyarakat untuk memantau seluruh proses mulai dari pencoblosan hingga penghitungan suara.

Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas pilkada dan menghindari kecurangan dalam tahapan pemilihan.

"Kami berharap MK dapat memberikan keputusan yang terbaik untuk masyarakat Riau. Proses ini adalah bagian dari perjalanan panjang untuk membangun demokrasi yang lebih baik dan lebih berkualitas," tutup Rusidi Rusdan.

Ditambahkan Anggota KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriysnto. KPU Riau juga akan memastikan, proses hukum yang dijalani melalui Mahkamah Konstitusi berjalan dengan prinsip-prinsip keadilan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

"Proses hukum ini adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati semua pihak. Kami akan terus memberikan informasi yang dibutuhkan MK dan siap memberikan klarifikasi serta bukti-bukti yang diperlukan," ungkapnya.

Untuk diketahui, MK memulai proses sidang sengketa hasil pilkada 2024 dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan. Tahapan itu langkah awal sebelum permohonan gugatan disidangkan.

Jadwal Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon berlangsung pada 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.

Setelah tahap Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon, MK akan menggelar Pemeriksaan Pendahuluan yakni Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon pada 8 hingga 16 Januari 2025.

Dilanjutkan dengan Pengajuan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu pada 16 Januari 2024 hingga 3 Februari 2025. Lalu Pemeriksaan Persidangan pada 17 Januari 2025 sampai 4 Februari 2025.

Selanjutnya Rapat Permusyawaratan Hakim pada 5 sampai 10 Februari 2024, kemudian persidangan lanjutan untuk Pengucapan Putusan/Ketetapan akan dilakukan pada 11 hingga 13 Februari 2025.

sampai akhirnya Penyerahan atau Penyampaian Salinan Putusan atau Ketetapan akan dilaksanakan pada 7 Maret hingga 13 Maret 2025.

Sidang sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan memastikan bahwa pemenang pilkada yang sah adalah mereka yang memang mendapat dukungan mayoritas rakyat.

Selain itu, diharapkan keputusan MK dapat menghindari potensi perpecahan sosial yang sering terjadi akibat sengketa pilkada.

Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Perundingan terkait PI BUMD di Wilayah Kerja Malacca Strait, pertemuan ini berlangsung secara virtual (foto/ist)Negosiasi PI Malacca Strait Buntu, Pemda Riau dan KKKS Belum Capai Kesepakatan
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, IrmansyahTunda Bayar di 2024, Pemkab Kepulauan Meranti Siapkan Solusi di Awal Tahun 2025
Desa Batu Ampar dan Kelurahan Selensen banjir (foto/yendra)Dua Kecamatan di Inhil Dilanda Banjir Akibat Hujan Deras
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulkardi (foto/ist)PT EPP Pernah Kena Blacklist, DPRD Pekanbaru Pertanyakan Keputusan Pemko
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel (foto/int)Komisi IV DPRD Panggil DLHK Terkait Pemenang Lelang Sampah Pekanbaru 2025
  Ilustrasi Pekanbaru rawan pohon tumbang di musim hujan (foto/int)Musim Hujan Rawan Pohon Tumbang, DLHK Pekanbaru Imbau Warga Waspada
Pemprov Riau umumkan hasil seleksi PPPK besok (foto/int)BKD Riau Umumkan Hasil Seleksi PPPK Besok, Kuota Masih Tersisa 628 Lowongan
Lonjakan trafik Tol Permai dan Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar saat Libur Nataru 2025 (foto/ist)Lonjakan Trafik Tol Pekanbaru saat Libur Nataru 2025: Naik Hampir 50 Persen
Pemko Dumai melalui Dinas PPPA meluncurkan Aplikasi Si-Gemai tujuannya untuk mengawal kebijakan kesetaraan gender (foto/bambang)Pemko Dumai Luncurkan Aplikasi Si-Gemai, Dukung Kebijakan Kesetaraan Gender
Sejumlah ruas jalan di Pekanbaru tergenang akibat hujan deras (foto/dini)Hujan Deras Picu Banjir di Pekanbaru, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved