PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan kesiapan penuh menghadapi tujuh sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dimana tujuh daerah tersebut diantaranya Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kampar, Rokan Hilir (Rohi), Rokan Hulu (Rohul), Siak, Kota Dumai dan Pekanbaru.
Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota.
Beberapa gugatan terkait dugaan pelanggaran prosedural, ketidaksesuaian hasil hitung suara, serta isu pelanggaran kampanye yang mempengaruhi hasil Pemilihan.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan mengungkapkan, KPU Riau telah melakukan segala prosedur dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.
"Kami siap menghadapi proses sengketa yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada. Semua tahapan yang telah dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kami percaya Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sengketa ini dengan adil dan bijaksana," ujar Rusidi Rusdan.
KPU Riau juga memastikan telah memberikan akses penuh kepada pengawas, saksi dari setiap pasangan calon, dan masyarakat untuk memantau seluruh proses mulai dari pencoblosan hingga penghitungan suara.
Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas pilkada dan menghindari kecurangan dalam tahapan pemilihan.
"Kami berharap MK dapat memberikan keputusan yang terbaik untuk masyarakat Riau. Proses ini adalah bagian dari perjalanan panjang untuk membangun demokrasi yang lebih baik dan lebih berkualitas," tutup Rusidi Rusdan.
Ditambahkan Anggota KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriysnto. KPU Riau juga akan memastikan, proses hukum yang dijalani melalui Mahkamah Konstitusi berjalan dengan prinsip-prinsip keadilan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Proses hukum ini adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati semua pihak. Kami akan terus memberikan informasi yang dibutuhkan MK dan siap memberikan klarifikasi serta bukti-bukti yang diperlukan," ungkapnya.
Untuk diketahui, MK memulai proses sidang sengketa hasil pilkada 2024 dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan. Tahapan itu langkah awal sebelum permohonan gugatan disidangkan.
Jadwal Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon berlangsung pada 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
Setelah tahap Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon, MK akan menggelar Pemeriksaan Pendahuluan yakni Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon pada 8 hingga 16 Januari 2025.
Dilanjutkan dengan Pengajuan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu pada 16 Januari 2024 hingga 3 Februari 2025. Lalu Pemeriksaan Persidangan pada 17 Januari 2025 sampai 4 Februari 2025.
Selanjutnya Rapat Permusyawaratan Hakim pada 5 sampai 10 Februari 2024, kemudian persidangan lanjutan untuk Pengucapan Putusan/Ketetapan akan dilakukan pada 11 hingga 13 Februari 2025.
sampai akhirnya Penyerahan atau Penyampaian Salinan Putusan atau Ketetapan akan dilaksanakan pada 7 Maret hingga 13 Maret 2025.
Sidang sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan memastikan bahwa pemenang pilkada yang sah adalah mereka yang memang mendapat dukungan mayoritas rakyat.
Selain itu, diharapkan keputusan MK dapat menghindari potensi perpecahan sosial yang sering terjadi akibat sengketa pilkada.
Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :