Sidang Sengketa Pilkada Kuansing 2024 di MK, Tim Paslon Minta Pendukung Legawa
Jumat, 27 Desember 2024 - 14:12:44 WIB
KUANSING - Menjelang sidang perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), dua tim pasangan calon (paslon) yang mengajukan gugatan menyerukan agar para pendukung tetap tenang dan menahan diri demi menjaga kondusivitas wilayah.
Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2 Adam-Sutoyo, Muslim, menjamin situasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan tetap aman. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan tindakan yang dapat memicu kerusuhan.
“Saya jamin tidak ada aksi-aksi yang mengarah pada kerusuhan. Kita ingin kondisi Kuansing tetap aman dan damai,” ujarnya dilansir tribunpekanbaru.com, Jumat (27/12/2024).
Muslim juga secara terbuka mengakui kemenangan Paslon nomor urut 1 Suhardiman-Mukhlisin yang berhasil meraih suara terbanyak dalam Pilkada Kuansing 2024. Menurutnya, hasil tersebut sudah sulit untuk terbantahkan.
“Kan bisa kita lihat dan dengar saat pleno di tiap-tiap tingkatan, kami tidak mengajukan keberatan atau bantahan terkait perolehan suara,” jelas Muslim.
Sikap serupa juga diutarakan Juru Bicara Paslon nomor urut 3 Halim-Sardiyono, Karyono. Ia menegaskan, pihaknya menerima kemenangan paslon nomor urut 1 meskipun tetap mengajukan gugatan ke MK atas dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Hanya saja, kita harus mengambil langkah ke MK dengan dugaan pelanggaran TSM. Meski itu sulit untuk diterima,” ujar Karyono.
Karyono juga memastikan, Paslon nomor urut 3 beserta pendukungnya akan menerima apapun hasil putusan MK dengan lapang dada.
Ia menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan kerukunan masyarakat Kuansing setelah putusan MK diumumkan.
“Apapun putusan itu kita terima, kami akan menghargai putusan MK,” imbuhnya.
Sebelumnya, Paslon nomor urut 2 dan 3 secara resmi mengajukan gugatan ke MK terkait dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan Paslon nomor urut 1.
Gugatan ini menjadi perhatian publik menjelang sidang yang dijadwalkan berlangsung pada awal Januari 2025.
Sebelum sidang utama, MK akan mengadakan gelar perkara dan pembagian panel yang akan diputuskan oleh sembilan hakim. Proses ini merupakan langkah penting untuk menentukan jalannya persidangan.
Seruan untuk menjaga situasi tetap kondusif juga datang dari berbagai pihak di Kuansing. Diharapkan, masyarakat dapat menahan diri dan tidak terprovokasi isu-isu yang berpotensi memecah belah.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :