www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Dituding Mafia Bola Ikut Bermain, Erick Thohir Tegaskan Pemecatan STY Bebas Tekanan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPU Diduga Langgar Prosedur
3 Paslon Walikota Pekanbaru Tolak Hasil Pilkada 2024 dan Tuntut PSU
Kamis, 05 Desember 2024 - 09:46:46 WIB

PEKANBARU – Tiga pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru secara resmi menyatakan penolakan terhadap hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru pada Rabu (4/12/2024).

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan yang diserahkan langsung ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru pada hari yang sama.

Paslon yang menolak hasil Pilkada yaitu nomor urut 1 Muflihun, M.AP dan Ade Hartati, M.Pd (diwakili oleh Ade Hartati).

Kemudian nomor urut 2, Dr. Intsiawati Ayus, MH dan Dr Taufik Arrakhman, MH. Serta nomor urut 3, Ida Yulita Susanti, SH dan Kharisman Risanda.

Ketiga paslon sepakat menilai proses penyelenggaraan Pilkada diduga penuh dengan pelanggaran prosedur yang berdampak pada keabsahan hasil rekapitulasi suara.

Penolakan ketiga paslon tidak terkait selisih perolehan suara, melainkan sejumlah pelanggaran prosedur yang dianggap masif, meliputi:

1. Rendahnya Partisipasi Pemilih
Tingkat partisipasi pemilih hanya mencapai 48,92% dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 791.034. Hal ini dianggap sebagai indikasi lemahnya sosialisasi dan kesiapan penyelenggaraan.

2. Distribusi Formulir Tidak Maksimal
Sebanyak 197.966 formulir pemberitahuan (C.Pemberitahuan) tidak terdistribusikan, menyebabkan banyak pemilih tidak mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS).

3. Pengurangan Jumlah TPS
Jumlah TPS berkurang drastis dari 2.772 pada Pemilu 2024 menjadi hanya 1.389 pada Pilkada 2024, sehingga banyak TPS yang jauh dari tempat tinggal pemilih, menghambat akses mereka untuk memberikan suara.

Ketiga paslon menduga pelanggaran ini merupakan bentuk kelalaian atau bahkan indikasi kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada oleh KPU Kota Pekanbaru.

"Sebagai salah satu kandidat yg bertarung tentu kita sportif menjunjung tinggi asas etika kesantunan. Hak demokrasi masyarakat tentu harus kita junjung tinggi dengan kondisi saat ini banyak hak masyarakat yg dikebiri untuk menyalurkan hak suara mereka. Maka kami Paslon Idaman bersama dua Paslon lainnya menyatakan keberatan hasil Pilkada. KPU sudah mencederai hak demokrasi," ujar Ida Yulita saat dikonfirmasi halloriau.com, Kamis (5/12/2024).

Mereka akan mengajukan gugatan resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 6 Desember 2024. Pihaknya tegas menolak Keputusan KPU Kota Pekanbaru Nomor 864 Tahun 2024 dan menuntut dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).

"Dengan tingkat Partisipasi Pemilih hanya 48 persen itu menandakan KPU gagal. Partisipasi rendah, sehingga terbukti perolehan suara yang sangat jomplang antar Paslon. Hak demokrasi masyarakat kota PKU harus diselamatkan," sambung Ida.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Ferdy, yang menerima surat penolakan dari ketiga paslon bersama empat komisioner lainnya, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses laporan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk akan mendalami laporan ini dan berkoordinasi dengan KPU serta pihak-pihak terkait.

Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Erick Thohir tegaskan pemecatan Shin Tae-yong bebas tekanan (foto/int)Dituding Mafia Bola Ikut Bermain, Erick Thohir Tegaskan Pemecatan STY Bebas Tekanan
Ilustrasi trafik Jalan Tol Trans Sumatera selama libur Nataru 2025 naik (foto/int)2,2 Juta Kendaraan Lewati Jalan Tol Trans Sumatera Selama Libur Nataru 2025
anggota DPRD Kota Pekanbaru, Fatullah (foto/Tunda Bayar Pemko Pekanbaru Rp400 M, Fatullah Minta Pembayaran Diaudit
Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru sidak lokasi pembuangan sampah ilegal di Jalan Siak 2, Palas (foto/Mimi)Komisi IV DPRD Sidak Pembuangan Sampah Pekanbaru Ilegal di Palas
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nahrawi soal penetapan Paslon terpilih Pilkada 2024 (foto/int)KPU Riau: Kamis Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024
  Polisi olah TKP di lokasi seorang pria ditikam di Pekanbaru (foto/Antarariau)Nyaris Diserang 2 OTK Bersenjata Api di Pekanbaru, Sopir Angkot Sebut Pelaku Ngaku Anggota
Plh Sekda Pelalawan, Tengku Zulfan, SE (foto/Andy)Tengku Zulfan Direkomendasikan Jabat Pj Sekda Pelalawan
Pameran fotografi Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Hang Tuah Pekanbaru (foto/Yuni)Pameran Fotografi Universitas Hang Tuah Pekanbaru Hadirkan 29 Karya
DPRD Dumai rapat paripurna buka Masa Sidang II Tahun 2025 (foto/bambang)Wako Paisal Ajak Semua Pihak Bersinergi di 2025 Demi Dumai Kota Idaman
Sampah menumpuk di Pekanbaru awal tahun 2025 (foto/Dini)Tak Komitmen Angkut Sampah Awal Tahun, Pemko Pekanbaru Tegur PT EPP
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved