Real Count Kesbangpol Pelalawan: Paslon 2 Lebih Unggul, Partisipasi Pemilih Hanya 56 Persen
PELALAWAN - Hasil akhir real count yang dilakukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pelalawan, Paslon nomor urut 1 Nasarudin-Abu Bakar meraih 61.025 suara atau 37,39 persen.
Sementara itu, Paslon nomor urut 2 Zukri-Tamrin unggul dengan raihan 101.667 suara atau 62,29 persen.
Hasil perolehan seuara tersebut, dari jumlah DPT 291.888 jiwa di 618 TPS se-Kabupaten Pelalawan, dengan 163.215 atau 55,29 persen suara sah dan 3.819 atau 0,13 persen suara tidak sah.
Dalam Pilkada Serentak yang digelar 27 November 2024 lalu, Paslon nomor urut 1 hanya menang di Kecamatan Bandar Petalangan dengan raihan 4.188 suara atau 51,74 persen.
Selebihnya 11 Kecamatan dikuasai Paslon nomor urut 2. Kemenangan mencolok paslon 2 yakni di Kecamatan Teluk Meranti dengan 7.863 suara atau 79,12 persen.
Kaban Kesbangpol Pelalawan, Andi Yuliandri SKom mengatakan, data real count sesuai dengan laporan suara sah dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Pelalawan.
"Ini data real count yang dilakukan Kesbangpol. Untuk lebih lanjutnya merupakan kewenangan dari pihak KPU Pelalawan hingga nantinya penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan terpilih 2024-2029," paparnya.
Terpisah, Ketua KPU Pelalawan, Bapri Naldi SSos tidak menampik rendahnya partisipasi pemilih di Pelalawan pada hari pencoblosan 27 November 2024 lalu.
"Memang ada beberapa faktor menyebabkan tingkat partisipasi pemilih, seperti cuaca di hari pencoblosan yakni hujan dan perbedaan Pilkada yang sebelumnya empat Paslon dengan pemilih yang lebih merata," ujarnya.
Ditanyakan kembali soal adanya penggabungan TPS dan pemilih yang bingung mencari TPS pada hari H, Bapri Naldi menyebutkan, pada Pemilu lalu maksimal per TPS 300, namun di Pilkada ini tiap TPS maksimal 600.
Penulis: Andi Indrayanto
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :