Bawaslu Riau: Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipidana
Senin, 25 November 2024 - 10:13:56 WIB
PEKANBARU - Untuk menciptakan Pilkada Serentak 2024 yang bersih, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Riau mengingatkan masyarakat jangan tergiur dengan politik uang.
Pasalnya, pemberi maupun penerima politik uang di Pilkada 2024 bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara maupun denda.
"Jadi sanksi pidana dan denda politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi tapi juga yang menerima juga dikenakan sanksi. Sebab sama-saam terlibat dalam aksi pidana politik uang," tegas Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, Senin (25/11/2024).
Alnof menjelaskan, terkait sanksi politik uang juga telah diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.
"Dalam aturan itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," terangnya.
Kemudian, lanjut Alnof, dalam Pasal 2 juga mengatur, tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.
Untuk itu, Alnof menekankan, pengawasan praktik politik uang akan terus dilakukan sampai pencoblosan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
"Kita juga sudah mengingatkan kepada seluruh pengawas pemilihan di Riau untuk melakukan patroli politik uang pada wilayah kerja masing-masing untuk memastikan Pilkada di Riau bersih dari politik uang, sehingga Pilkada ini menjadi sebuah keberkahan bagi masyarakat Riau," tutupnya.
Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :