PEKANBARU – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan politik uang.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menegaskan bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dijerat sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.
"Sanksi politik uang tidak hanya berlaku bagi pemberi, tetapi juga penerima. Keduanya dianggap terlibat dalam tindak pidana politik uang," ujar Alnofrizal, Minggu (24/11).
Alnofrizal menjelaskan, sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada Pasal 187A ayat 1 dan 2. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, baik langsung maupun tidak langsung, untuk memengaruhi pilihan pemilih dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun. Selain itu, pelaku juga dikenakan denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
"Hal ini berlaku pula bagi pemilih yang sengaja menerima pemberian atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (4). Jadi, penerima politik uang juga menghadapi ancaman hukuman yang sama," tambah Alnofrizal.
Pengawasan Ketat hingga Hari Pencoblosan
Untuk memastikan Pilkada bersih dari praktik politik uang, Bawaslu Riau telah menginstruksikan seluruh pengawas pemilu di tingkat kabupaten dan kota untuk melakukan patroli politik uang di wilayah masing-masing.
"Kami akan terus melakukan pengawasan hingga hari pencoblosan pada 27 November 2024. Ini penting untuk memastikan Pilkada berjalan jujur dan adil sehingga menjadi berkah bagi masyarakat Riau," tegasnya.
Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan dugaan politik uang yang terjadi di lapangan. Dengan begitu, Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan integritas tinggi, menciptakan pemimpin yang benar-benar mewakili kehendak rakyat.
Komitmen Bersama untuk Pilkada Bersih
Alnofrizal menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menolak politik uang demi menjaga kualitas demokrasi. "Mari bersama-sama kita wujudkan Pilkada yang bersih, tanpa politik uang, demi masa depan yang lebih baik bagi Riau dan Indonesia," pungkasnya dikutip dari MC.Riau.
Peringatan ini diharapkan menjadi pengingat tegas bagi semua pihak untuk tidak terjebak dalam praktik ilegal yang merusak demokrasi. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :