Bawaslu Riau Tegaskan Paslon Harus Bersihkan APK dan Serahkan LPPDK Sebelum Masa Tenang Pilkada 2024
Sabtu, 23 November 2024 - 05:56:08 WIB
PEKANBARU - Masa tenang kampanye Pilkada Serentak 2024 akan dimulai dari tanggal 24-26 November 2024. Bawaslu Riau mengingatkan para Paslon untuk membersihkan Alat PEraga Kampanye (APK).
“Kami mengingatkan kepada seluruh Paslon untuk segera membersihkan APK sebelum masa tenang dimulai," kata Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal dilansir mcr, Sabtu (23/11/2024).
"Selain itu, akun resmi media sosial yang digunakan untuk kampanye juga harus dinonaktifkan paling lambat sebelum masa tenang,” tegasnya.
Selain larangan penggunaan APK dan Medsos, Bawaslu Riau juga menekankan agar tidak ada kegiatan yang menyerupai kampanye, seperti sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, ataupun acara keagamaan.
Hal ini untuk memastikan suasana masa tenang benar-benar bebas dari aktivitas yang berpotensi memengaruhi pemilih.
Tidak hanya itu, Paslon juga diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Laporan ini harus diserahkan paling lambat pada Minggu (24/11/2024), pukul 23.59 WIB.
“LPPDK ini merupakan salah satu bentuk transparansi dalam pelaksanaan Pemilu. Kami berharap semua pihak mematuhi aturan ini demi terciptanya Pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas,” tambah Alnofrizal.
Bawaslu Riau juga mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan pelanggaran, baik berupa pemasangan APK, kegiatan menyerupai kampanye, atau aktivitas mencurigakan lainnya.
“Kami membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk menciptakan suasana Pemilu yang kondusif. Laporkan pelanggaran melalui kanal resmi kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” tutup Alnofrizal.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :