Terancam Sanksi Pidana, Bawaslu Riau Terima Laporan Dugaan Anggota DPR RI MM Tak Netral
PEKANBARU - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Riau berinisial MM terancam sanksi pidana jika terbukti tak netral pada Pilkada serentak 2024.
Itu tertuang pada PKPU Nomor 13 tahun 2024, pejabat negara tidak diperkenankan mengikuti tahapan kampanye, apalagi tahapan menjadi senator adalah indikator perseorangan bukan terafiliasi dalam partai politik.
Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Riau, Nanang Wartono menyebutkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaknetralan seorang senator asal Riau itu.
"Laporan tersebut sudah kita register sebagai dugaan pelanggaran. Di mana berdasarkan kajian, anggota DPD yang merupakan pejabat negara itu melanggar ketentuan pasal 71 ayat 1 UU Pilkada," kata Nanang Wartono, Kamis (21/10/2024).
Untuk proses selanjutnya, dikatakan Nanang pihaknya akan lebih dulu membahas bersama Sentra Gakkumdu. Karena atas pelanggaran tersebut, pihak terlapor terancam hukuman pidana sebagai mana yang diatur pada pasal 188.
"Jadi akan kita bahas di Gakkumdu terkait apakah yang dilaporkan itu ada kejadian pidananya, setelah itu baru menentukan pasal. Di mana ancaman pidana tersebut paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta," katanya.
Dikatakan Nanang, jika Gakkumdu telah memutuskan hasil laporan tersebut, selanjutnya Bawaslu Riau akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor hingga terlapor guna proses klarifikasi.
"Kita akan tetap memanggil pelapor, saksi dan terlapor. Karena terlapor juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi," sebutnya.
Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan tidak netral salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Riau pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Laporan itu dibuat oleh Shodik Purnomo pada Selasa, 19 November 2024 pukul 10.30 wib. Dimana pihak terlapor yakni senator berinisial MM.
Bersamaan dengan laporan itu, juga dilampirkan printout hasil screenshot profil akun sosial media tiktok dengan nama akun @zulkarnaink4dir beserta video yang menampilkan bukti ketidaknetralan.
Pada video tersebut, MM berdiri di sebelah kanan Calon Wakil Gubernur Riau Mawardi Muhammad Saleh yang didampingi Ketua Tim Pemenangan SUWAI Syahrul Aidi Maazat.
Dirinya juga menyerukan nomor urut dan jargon pasangan ini beberapa kali.
"Untuk Riau lebih sejahtera, pilih nomor tiga, SUWAI, SUWAI," seru MM sembari menunjukkan 3 jarinya pada video. (Tim)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :