KPU Pekanbaru Masih Tunggu Instruksi Terkait Hari Libur 27 November
Senin, 11 November 2024 - 16:35:54 WIB
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia berencana mengeluarkan instruksi kepada KPU di berbagai daerah untuk menetapkan hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional.
Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan lebih leluasa. Namun, hingga saat ini KPU Kota Pekanbaru masih belum menerima informasi resmi terkait penetapan tersebut.
Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Perwira, menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan arahan baik itu dari KPU RI maupun KPU Provinsi mengenai libur nasional pada hari pemungutan suara.
"Sampai saat ini kami belum ada menerima informasi terkait hari libur Pilkada tersebut. Namun pada prinsipnya kami masih menunggu instruksi untuk libur nasional Pilkada itu. Dan pastinya kita akan mengikuti instruksi yang dikeluarkan oleh KPU RI," ujar Raga, Senin (11/11/2024).
Ia menambahkan bahwa jika instruksi tersebut resmi dikeluarkan, KPU Pekanbaru siap mengikuti keputusan itu demi kelancaran proses pemungutan suara dan agar partisipasi masyarakat dalam pilkada meningkat. Dengan adanya libur nasional, diharapkan masyarakat lebih memiliki kesempatan untuk datang ke tempat pemungutan suara tanpa terganggu oleh aktivitas pekerjaan atau kegiatan lainnya.
KPU Pekanbaru juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Pilkada di Pekanbaru, termasuk dari sisi sosialisasi kepada pemilih dan penyiapan logistik.
Penulis: Dini
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :