www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Libur Nataru 2025, Jam Operasional Roro Dumai-Rupat Ditambah Hingga Malam
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bawaslu Riau Tetapkan Tabligh Akbar Paslon Nomor 1 sebagai Pelanggaran Administrasi
Minggu, 03 November 2024 - 08:43:15 WIB

PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau telah membuat kesimpulan dan rekomendasi terhadap laporan dugaan pelanggaran tabligh akbar yang dilaporkan masyarakat kepada Bawaslu Riau. Tabligh akbar yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto dianggap sebagai pelanggaran administrasi kampanye.

"Kita sudah membuat kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan dugaan pelanggaran pada kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1 Pilgubri (Pemilihan Gubernur Riau) Abdul Wahid-SF Hariyanto," kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Sabtu (2/10).

Dijelaskan ALnofrizal, kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan dengan nomor registrasi 002/REG/LP/PG/04.00/X/2024 tersebut didapat setelah Bawaslu Riau melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor dan KPU Provinsi Riau, serta bukti-bukti.

"Dan berdasarkan klasifikasi tersebut Bawaslu menyimpulkan pada laporan ini terdapat pelanggaran administrasi, Selanjutnya hasil penanganan ini kami teruskan kepada KPU untuk ditindaklanjuti," jelas Alnof.

Dijelaskan Alnofrizal, sebelumnya ada masyarakat yang melaporkan kegiatan kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto kepada Bawaslu Riau. Pelapor menduga kegiatan kampanye akbar tersebut masuk kategori kampanye rapat umum yanghanya boleh dilakukan dua kali selama masa kampanye. Sedangkan kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1, menurut hitungan pelapor, sudah digelar lebih dari dua kali.

Atas laporan tersebut, dilanjutkan Alnofrizal, Bawaslu Riau melakukan kajian sehingga menghasilkan kesimpulan serta rekomendasi kepada KPU.

Adapun berdasarkan klasifikasi yang dilakukan, Bawaslu Riau menilai kampanye tabligh akbar bukan termasuk kampanye metode rapat umum dan kampanye tatap muka-dialog. Melainkan kampanye tabligh akbar masuk kategori kampanye dalam bentuk lain.

"Dan kampanye dalam bentuk lain tersebut boleh dilaksanakan dengan syarat harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada KPU sebelum kampanyenya digelar. Nah, berdasarkan klarifikasi kita, ternyata kampanye akbar ini tidak dikoordinasikan terlebih dahulu kepada KPU sehingga Bawaslu menilai pada perkara ini terdapat pelanggaran administrasi," papar Alnof.

Dilanjutkan Alnofrizal, atas kesimpulan terdapatnya pelanggaran administrasi pada laporan ini, maka Bawaslu Riau pun merekomendasikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti.

"Kami teruskan kepada KPU untuk ditindaklanjuti," pungkasnya, seperti yang dilansir dari mediaindonesia.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dishub Riau menambah jam pelayanan Roro Dumai-Rupat selama liburan Nataru (foto/int)Libur Nataru 2025, Jam Operasional Roro Dumai-Rupat Ditambah Hingga Malam
RTH Kaca Mayang tampak sepi di momen liburan sekolah (foto/magang2)Liburan Natal, RTH Kaca Mayang di Pekanbaru Sepi
Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru disesaki kendaraan (foto/Yuni)Momen Libur Nataru, Jalanan di Pekanbaru Disesaki Kendaraan
Polres Inhil lakukan pengecekan Rumah Ibadah Perayaan Natal (foto/Ayendra)Polres Inhil Cek Sejumlah Gereja untuk Berikan Rasa Aman dan Nyaman
Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi (kiri) tegaskan kasus korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau terus didalami (foto/Antara)Polda Riau Cegah Dalang Korupsi SPPD Fiktif DPRD Kabur ke Luar Negeri
  Ketua MUI Kota Pekanbaru, Akbarizan (foto/ist)Punya Relasi Pemerintah Pusat, Ketua MUI Pekanbaru Yakin AMAn Bawa Perubahan
Jalan amblas lintas Riau-Sumbar KM 90 Desa Tanjung Alai mulai diperbaiki (foto/int)Perbaikan Jalan Amblas KM 90 Tanjung Alai Ditargetkan Kelar Sepekan
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten 50 Kota, Rahmadinol (foto/int)BPBD 50 Kota Ingatkan Pengendara Waspadai Longsor dan Banjir
Ilustrasi harga TBS Riau hari ini Rp3.720 per Kg (foto/int)Harga TBS Sawit Plasma di Riau Pekan Ini Capai Rp3.720 per Kg
Kanit Intel pimpin cooling system di Kelurahan Simpang Kanan (foto/ist)Kanit Intel Pimpin Cooling System di Simpang Kanan Pasca Pilkada
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved