PEKANBARU - Alat peraga kampanye (APK) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto, dirusak dan dicoret dengan tulisan dengan tuduhan bernada fitnah oleh orang tak dikenal.
Atas tindakan pelanggaran hukum ini, Tim Divisi Hukum Bermarwah mendampingi Jamhurizal Ilyas membuat Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada Riau ke Bawaslu Provinsi Riau, Kamis sore (03/10/2024).
"Ia benar. Divisi Hukum Bermarwah diwakili Fery Sapma telah mendampingi Jamhurizal Ilyas sebagai Ketua Posko Biru Sahabat Abdul Wahid-SF Hariyanto untuk melaporkan perbuatan pelanggaran hukum oleh oknum masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota simpatisan atau tim sukses pasangan lainnya," ujar Juru Bicara Divisi Hukum Bermarwah, Dr Parlindungan.
Lebih jauh Parlindungan menyampaikan pengrusakan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto, terjadi pada Senin dini hari (1/10/2024) di Jalan Garuda Raya Sidomulyo, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Kita telah serahkan semua bukti-bukti pengrusakan dan coret-coret APK. Bila direkapitulasi, terdapat 4 APK yang dirusak dan dicoret, dan 2 APK yang sengaja dihilangkan. Kami mengutuk atas tindakan oknum masyarakat yang merasa tidak senang terhadap APK Abdul Wahid-SF Hariyanto," tegas Parlindungan.
Terhadap Laporan tersebut, Parlindungan berharap, agar Bawaslu Provinsi Riau segera menindaklanjuti atas laporan itu. Sebab, apabila persoalan ini terus dibiarkan, maka rasa aman dankepastian hukum jelang pesta demokrasi di Riau ini dinilai tidakkondusif dan terganggu.
APK atas laporan itu. Sebab, apabila persoalan ini terus dibiarkan, maka rasa aman dan kepastian hukum jelang pesta demokrasi di Riau ini dinilai tidak kondusif dan terganggu.
"Kalaulah persoalan ini tidak ditindaklanjuti, maka bisa saja perilaku perusakan APK dinilai 'halal'. Dan bisa berdampak buruk jugaterhadap APK-APK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau lainnya. Bila memungkinkan, dalam kasus ini bisa sampai masukke ranah hukum," harap Parlindungan.
Sementara itu, Jamadi menyampaikan, terhadap laporan Jamhurizal Ilyas ke Bawaslu Provinsi Riau telah diterima dengan baik oleh Bawaslu Provinsi Riau serta telah dicatatkan dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 006/PL/PG/Prov/04.00/X/2024.
"Kita sangat berharap banyak kepada Bawaslu, agar menindaklanjuti laporan kami tanpa ada diskriminasi dalam penanganan perkara," pinta Jamadi.
Penulis: Yuni
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :