Suhardiman Amby Imbau Semua Pihak Dukung Penuh Pjs Bupati Kuansing Selama Masa Cuti Kampanye
Minggu, 22 September 2024 - 21:32:38 WIB
KUANSING - Bupati Kuansing, Suhardiman Amby berharap seluruh elemen pemerintahan, mulai dari OPD, Camat, hingga Kades serta masyarakat Kuansing, mendukung penuh Penjabat sementara (Pjs) Bupati yang akan memimpin selama ia menjalani masa cuti kampanye.
Dalam pernyataannya, Suhardiman menegaskan, Kabupaten Kuansing akan dipimpin seorang Pjs Bupati selama lebih kurang 60 hari, terhitung sejak ia memulai masa cuti kampanye.
"Siapapun Pjs yang ditunjuk nantinya, saya berharap seluruh OPD hingga masyarakat mendukung penuh Pjs bupati dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ujar Suhardiman Amby dilansir tribunpekanbaru.com, Minggu (22/9/2024).
Suhardiman juga menekankan agar jajaran pemerintah daerah tidak perlu khawatir mengenai kepemimpinan Pjs tersebut.
Menurutnya, penunjukan Pjs bupati diatur oleh undang-undang pemerintahan daerah, sehingga pemerintahan akan tetap berjalan dengan lancar meskipun ia sedang cuti.
"Roda pemerintahan akan berjalan sebagaimana yang diharapkan. OPD, Camat, Kades, hingga masyarakat tidak perlu khawatir," ujarnya.
Ia menambahkan, Pjs bupati tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan, atau membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya.
Sebelum masa cutinya dimulai, Suhardiman telah meminta seluruh Kepala Desa untuk segera mengusulkan proyek pembangunan infrastruktur di wilayah masing-masing.
Hal ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pembangunan pada tahun ini.
"Kepada Kades sudah diminta untuk segera mendata jalan atau infrastruktur yang perlu diperbaiki. Segera ajukan ke PUPR atau Perkim, selagi saya belum memasuki masa cuti, semua usulan harus sudah masuk untuk diakomodir," ucap Suhardiman.
Suhardiman dipastikan akan menjalani masa cuti kampanye selama dua bulan, mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Ketua KPU Kuansing, Wawan Ardi menyebutkan, surat cuti tersebut telah diterima dari Gubernur Riau.
"Surat tertanggal 12 September 2024 dari Gubernur Riau itu sudah ditembuskan ke kita," jelas Wawan.
Ia menambahkan, cuti ini merupakan syarat bagi petahana yang mengikuti Pilkada agar tidak mengganggu tugas sebagai kepala daerah.
"Cuti yang diajukan adalah cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye Pilkada Kuansing 2024," tambahnya.
Sementara itu, periode 24-26 November 2024 akan menjadi hari tenang, di mana semua Paslon dilarang melakukan kegiatan kampanye. Hal ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan KPU.
Kemendagri juga telah mengingatkan kepala daerah yang ikut dalam Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :