www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Melancong Sembari Belajar, Inilah Tiga Lokawisata Edukasi di Kota Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Diduga Langgar UU Pilkada, SF Hariyanto Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Riau
Selasa, 17 September 2024 - 17:16:26 WIB

PEKANBARU - Bakal Calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang saat ini masih menjabat Sekdaprov Riau, kembali dilaporkan warga Kota Pekanbaru ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau. SF Hariyanto diduga melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada.

Ini disampaikan Arisona Suganda Hasibuan SH, kuasa hukum salah seorang warga Kota Pekanbaru, ketika ditemui wartawan, usai menyampaikan lapotan ke Bawaslu Riau, Selasa 17 September 2024.

"Hari ini saya mendampingi salah seorang warga Kota Pekanbaru, melaporkan dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan SF Hariyanto. Klien saya sudah memberikan keterangan awal dan bukti-bukti untuk kemudian ditindak lanjuti oleh komisioner," ujarnya melalui rilisnya, Selasa (17/9/2024).

Dikatakan, dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan SF Hariyanto ini, ketika masih aktif menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Riau. SF Hariyanto selaku Pj Gubri melakukan kegiatan kunjungan kerja ke salah satu pondok pesantren.

Pada kunjungan kerjanya ini, SF Hariyanto menyerahkan bantuan dana CSR Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) sebesar Rp50 juta dan bantuan pribadi sebesar Rp60 juta. Setelah menyerahkan bantuan tersebut, kemudian SF Hariyanto meminta dukungan dan doa untuk maju pada Pilkada.

Kemudian SF Hariyanto, selaku Penjabat Gubernur Riau juga melakukan kegiatan kunjungan kerja ke Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Pada kunjungan kerja ini, SF Hariyanto menjanjikan program pembangunan jika terpilih pada Pilkada ini.

"Dua kegiatan yang dilakukan SF Hariyanto ini tidak lebih dari 30 hari menjelang dirinya mendaftar sebagai calon wakil gubernur riau untuk Pilkada 2024. Sehingga menurut kami, perbuatan SF Hariyanto ini diduga melanggar UU Pilkada Pasal 71 ayat 3,4 dan 5," ujarnya.

Pasal 71 ayat 3,4 dan 5 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang,yang berbunyi (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 3 berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.

(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Juncto Pasal 89 ayat 2 dan 3 PKPU Nomor 15 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 8 Tahun 2024,yang berbunyi (89) ayat 2 : Bakal Calon selaku Petahana dilarang menggunakan kewenangan,program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Ayat 3 : dalam hal bakal calon melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2, petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Berdasarkan paparan serta data dan informasi diatas,sangat wajar dan beralasan hukum bagi bawaslu provinsi riau agar merekomendasikan pembatalan pencalonan Ir H SF Hariyanto, MT sebagai bakal calon atau bahkan calon wakil gubernur provinsi riau periode 2024-2029 di KPU provinsi riau sesuai Pasal 71 ayat 3, 4 dan 5 undang-undang nomor 10 tahun 2016," ujarnya.

Sementara terkait laporan sebelumnya, soal dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada yang sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Riau, menurut Arisona, pihaknya sudah menerima jawaban dari Bawaslu yang menyebutkan pergantian pejabat yang disebutkan pelapor, sudah memperoleh izin dari Mendagri. Terhadap surat jawaban tersebut, kami sudah menyurati kembali Bawaslu, minta audiensi dam diperlihatkan bukti surat izin Mendagri tersebut. Saat ini masih menunggu waktu Ketua Bawasli Riau," ujarnya. (rls)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Melancong Sembari Belajar, Inilah Tiga Lokawisata Edukasi di Kota Pekanbaru
Ratusan Pelari dari Penjuru Nusantara Resmi Mendaftar Rupat Fest Running 10K
Festival RupatRupat Fest: Perpaduan Budaya dan Modernitas di Pantai Tanjung Lapin
Riauphoria 2024 Menyala, Menyulut Api Kreativitas Insan Ekraf
Dari Hutan hingga Candi: Wisata Lengkap di Kabupaten Kampar
  Kemenparekraf : Rupat Fest 2024 Memberi Efek Positif untuk Daerah
Tour de Siak.Pebalap Mancanegara Siap Unjuk Gigi di Tour de Siak
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Riau, Roni Rakhmat.Imbauan Kadispar Riau: Waspada Cuaca Ekstrem, Wisatawan Diminta Hati-hati
Kenaikan TPK Hotel Bawa Berkah Bagi Ekonomi Riau
Liburan Seru di Siak: Wisata Sejarah, Alam, dan Budaya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Masyarakat Antusias Datangi TPS saat Pilkada Serentak 2024
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved