KPU Tetapkan Kasmarni-Bagus dan Syahrial-Andika Penuhi Syarat Pendaftaran Pilkada Bengkalis 2024
Minggu, 15 September 2024 - 21:27:51 WIB
BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis telah melaksanakan pleno terkait hasil verifikasi perbaikan berkas dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024.
Pleno ini digelar Sabtu (14/9/2024) dan hasilnya menyatakan kedua Bapaslon memenuhi syarat (MS) untuk maju sebagai peserta Pilkada Bengkalis 2024.
Dua pasangan calon tersebut yakni, Syahrial-Andika Putra Kenedi dan pasangan petahana, Kasmarni-Bagus Santoso.
Setelah pleno, KPU Bengkalis menyerahkan berita acara hasil pleno kepada perwakilan resmi (LO) dari masing-masing pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis.
Hasil tersebut juga telah diumumkan di situs resmi KPU Bengkalis serta diberitakan di berbagai media, untuk membuka ruang bagi masyarakat memberikan tanggapan terkait pencalonan kedua pasangan.
Komisioner KPU Bengkalis, Zulkifli mengungkapkan, pihaknya kini menunggu masukan dari masyarakat hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni 18 September 2024.
"Masa tanggapan masyarakat dimulai hari ini hingga tanggal 18 September. Sejauh ini, belum ada tanggapan yang masuk terkait Bapaslon tersebut, namun kami masih menunggu hingga batas akhir," kata Zulkifli dilansir tribunpekanbaru.com, Minggu (15/9/2024).
Setelah masa tanggapan masyarakat berakhir, KPU Bengkalis akan melaksanakan penetapan Bapaslon menjadi pasangan calon (Paslon) resmi pada 22 September.
Selanjutnya, pada 23 September akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon, yang menjadi bagian penting dalam persiapan kampanye Pilkada.
Masyarakat Bengkalis diharapkan untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan tanggapan guna memastikan proses demokrasi berjalan transparan dan akuntabel.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :