Yuyun Paling Tajir, Ini Deretan Kekayaan Para Bacalon Bupati Kampar 2024
Selasa, 03 September 2024 - 10:17:25 WIB
KAMPAR - Dalam bursa calon Bupati Kampar 2024, Yuyun Hidayat Putra menjadi sorotan utama sebagai Bacalon Bupati dengan kekayaan terbesar.
Berdasarkan data terbaru dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Yuyun tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp5.315.766.868.
Menurut informasi yang diakses melalui situs web Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/9/2024), kekayaan Yuyun tersebut dilaporkan dalam periode 2022, mengingat laporan untuk tahun 2023 belum dipublikasikan.
Yuyun, yang akan berpasangan dengan Bacalon Wakil Bupati Edwin Pratama Putra, memiliki kekayaan yang didominasi aset tanah dan bangunan senilai Rp4.775.000.000.
Ia tercatat memiliki lima bidang tanah, dua di antaranya dilengkapi dengan bangunan. Namun, Yuyun juga memiliki utang sebesar Rp575.418.794.
Sementara itu, Yusri, yang juga merupakan salah satu bakal calon, melaporkan total harta sebesar Rp4.748.517.603 untuk tahun 2023.
Angka ini mengalami penurunan dari total harta pada tahun 2022 yang mencapai Rp5.392.966.733.
Yusri, yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Kampar Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, memiliki 25 bidang tanah dengan total nilai Rp4.513.000.000, di mana tiga di antaranya berisi bangunan.
Ia juga memiliki utang sebesar Rp349.101.644, sedikit menurun dibandingkan dengan utang pada tahun 2022 yang mencapai Rp352.170.825.
Di sisi lain, Repol, mantan Wakil Ketua DPRD Kampar, melaporkan total harta sebesar Rp4.298.895.000. Dengan 17 bidang tanah yang nilai keseluruhannya mencapai Rp3.184.545.000, yang juga memiliki tiga bangunan.
Sedangkan Ahmad Yuzar, Pj Sekdakab Kampar, memiliki total harta sebesar Rp3.624.921.200. Ahmad Yuzar, yang berpasangan dengan Misharti, melaporkan aset berupa 14 bidang tanah senilai Rp3.205.000.000, dengan dua di antaranya berupa bangunan.
Ketua KPU Kampar, Andi Putra mengonfirmasi, semua bakal calon telah menyerahkan tanda terima LHKPN.
"Semua bakal calon sudah menyerahkan tanda terima LHKPN terakhir," ujar Andi Putra dilansir tribunpekanbaru.com, Selasa (3/9/2024).
LHKPN merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi calon saat pendaftaran di KPU dan harus dibuktikan dengan tanda terima dari KPK.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :