PEKANBARU - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kota Pekanbaru dan sekitarnya berlangsung dengan format satu putaran, kecuali di DKI Jakarta. Hasil Pilkada serentak akan diumumkan pada 16 Desember 2024.
Ini disampaikan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Dirinya mendorong seluruh masyarakat untuk turut serta secara aktif dalam memastikan kelancaran proses demokrasi yang penting ini.
"Jadi, aturan semua Pilkada kecuali DKI yang dua putaran plus satu, selain DKI semuanya satu putaran yang akan diumumkan pada 16 Desember. Jadi tidak ada dua putaran, hanya satu putaran," jelas Risnandar.
Pj Walikota Risnandar mengajak seluruh masyarakat Pekanbaru untuk menggunakan hak pilih mereka dengan bijak. Sehingga calon kepala daerah terpilih mendapatkan legitimasi yang kuat.
Risnandar menekankan bahwa partisipasi pemilih sangat krusial untuk memilih pemimpin daerah yang tidak hanya memiliki legitimasi kuat. Tetapi juga mampu membawa perubahan signifikan dan positif bagi masa depan Pekanbaru.
"Saya mengajak seluruh masyarakat gunakan hak pilihnya untuk memilih calon-calon kepala daerah. Sehingga legitimasi kepala daerah terpilih ini kuat, bisa 50 persen plus satu, 30 persen plus satu. Kita jadikan contoh Pekanbaru ini bisa menjadi contoh proses demokrasi yang baik," lanjut Risnandar.
Dalam kesempatan yang sama, Risnandar menekankan pentingnya fokus pada visi dan misi calon kepala daerah daripada isu-isu personal yang tidak relevan. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung isu-isu yang membangun, seperti pembangunan dan pendidikan, demi kemajuan bersama.
"Saya pikir kita bawalah di sini isu negara, isu kebangsaan, yaitu sama-sama mencerdaskan kehidupan bangsa. Terkait dengan pembangunan dan lain sebagainya. Jadi isu-isu yang lain itu kita buang karena bukan lagi zamannya. Kita berdebat visi misinya, bukan terkait personalnya," tegasnya.
Mengenai potensi sengketa hasil Pilkada, Risnandar berharap tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pengumuman hasil pada 16 Desember, agar pelantikan kepala daerah terpilih bisa berjalan sesuai jadwal.
"Saya sudah diskusikan dengan Pak Sekda bahwa kalau bisa setelah diumumkan 16 Desember, jangan lagi ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jadwal pelantikan berdasarkan Perpres yang sudah dikeluarkan, untuk gubernur akan dilakukan pada 7 Februari, setelah itu kepala daerah bupati/walikota akan dilakukan pelantikan pada 10 Februari," ungkap Risnandar.
Namun, Risnandar juga menyatakan kesiapan pemerintah daerah jika harus menghadapi kemungkinan sengketa dan pelaksanaan Pilkada lanjutan.
"Kita tidak tahu putusan dari peradilan itu seperti apa, tapi kalau memang ada arahan untuk memerintahkan kembali melakukan proses Pilkada lebih lanjut, kita siap menyiapkan anggaran."
Di akhir pernyataannya, Risnandar kembali mengajak semua pihak, termasuk pasangan calon dan tim sukses mereka, untuk menjaga ketertiban dan mendukung proses demokrasi yang berjalan. Ia berharap agar proses Pilkada dapat diselesaikan dengan damai dan tanpa hambatan, sehingga pelantikan dapat berjalan sesuai jadwal dan dirinya dapat kembali melaksanakan tugasnya di Kementerian Dalam Negeri.
"Mari kita kawal bersama sehingga 16 Desember di umumkan pemenang sudah selesai, semua kita terima. Demokrasi kita ini jangan hanya demokrasi prosedural tapi demokrasi substansial yang kita inginkan," tutup Risnandar.
Penulis: Dini
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :