Ketua DPRD Riau Yulisman Beri Klarifikasi ke Polda Riau Soal Tupoksi dengan Setwan
PEKANBARU - Kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPP) fiktif tahun 2020 di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau masih terus bergulir.
Sekretaris Dewan (Sekwan) yang juga mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun diketahui telah beberapa kali memenuhi panggilan Polda Riau untuk memberikan keterangan.
Kasus ini menyeret banyak orang di DPRD Riau, tak terkecuali Ketua DPRD Yulisman yang telah dipanggil kemarin dan Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho yang diperiksa hari ini, Selasa (27/8/2024).
Terkait hal tersebut, Yulisman kemudian memberikan klarifikasi terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai Ketua DPRD Riau mengenai dugaan kasus SPPD fiktif itu.
Yulisman mengakui bahwa ia telah mendatangi Polda Riau untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya terkait kewenangan, hak dan kewajibannya sebagai Ketua DPRD Riau.
Salah satu poin yang diklarifikasi Yulisman adalah soal penggunaan kendaraan Dinas Ketua DPRD Riau.
"Saya datang ke Polda Riau untuk memberikan klarifikasi terkait hak saya sebagai ketua DPRD dalam penggunaan kendaraan Dinas, yang memang melekat pada pimpinan," kata dia, Selasa (27/8/2024) malam.
Yulisman menyebut mobil dinas tersebut memang secara aturan keprotokolan melekat dengan Ketua DPRD karena tidak menerima tunjangan transportasi.
"Mobil dinas pimpinan DPRD disetarakan dengan Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur Riau, itu sudah diatur dalam aturan hak yang harus diterima ketua DPRD dan tiga pimpinan DPRD Riau lainnya," ungkapnya.
Yulisman menjelaskan dirinya mulai menjabat sebagai Ketua DPRD Riau setelah menjalani sumpah jabatan pada 17 Desember 2020.
"Saat baru menjabat, Ketua DPRD Riau belum memiliki mobil dinas, karena kebutuhan menjalankan tugas sebagai ketua DPRD membutuhkan kendaraan dinas, maka disiapkan kendaraan dinas oleh sekretariat dewan mulai awal 2021, menggunakan kendaraan dinas yang disewa. Saya mulai gunakan kendaraan dinas yang disewakan oleh sekretariat dewan itu di awal tahun 2021, dan saya hanya terima unit mobil saja," pungkasnya.
Oleh karena itu, Yulisman menambahkan, klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang liar di publik terkait mobil dinas tersebut yang mana murni disewakan oleh Setwan DPRD Riau.
Kemudian mengenai SPPD, Yulisman menegaskan SPPD yang dijalankan adalah hak dari masing-masing yang menggunakannya.
"Sehingga tidak bisa dikaitkan SPPD yang di sekretariat dengan anggota DPRD termasuk pimpinan, karena itu berbeda. SPPD di sekretariat tersendiri, sedangkan di keanggotan dewan juga tersendiri. Saya rasa semuanya clear untuk ini," tutupnya.
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :