SIAK - Irving Kahar secara resmi mengundurkan diri menjadi Kepala Dinas (Kadis) PU Tarukim Siak. Pengunduran dirinya ini, dikarenakan ia akan maju sebagai Kandidat Calon Bupati Siak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ini tentunya membuat, perpolitikan di Siak menjadi lebih berwarna melihat adanya manuver Irving yang tiba-tiba mendaftar menjadi salah tahu kandidat pada Pilkada Siak. Menjadi kejutan besar bagi masyarakat, termasuk di kalangan ASN.
Irving Kahar dikabarkan maju diusung Partai PDI P dan berpasangan dengan politisi PKB, Sugianto. Keduanya merupakan tokoh publik yang sudah dikenal luas di kalangan masyarakat Siak.
Terkait berita tersebut, Halloriau.com mengkonfirmasi kebenaran terhadap kebenaran terkait kemunculan Irving Kahar yang menjadi pembicaraan publik saat ini ke Sekretaris DPC PDI Perjuangan Siak, Joko Susilo. Ia memastikan, PDI Perjuangan dan PKB menjadi koalisi yang solid dalam mengusung Irving Kahar Arifin berpasangan dengan anggota DPRD Riau, Sugianto.
"Ia benar kita PDIP akan mengusung Pak Irving menjadi kandidat Bacalon Bupati Siak. Alasan kita karena melihat rekam jejak seorang Pak Irving yang sudah 20 tahun bekerja membangun Siak dengan tangan dinginnya. Berhasil mengubah wajah kabupaten Siak menjadi kabupaten yang maju dengan infrastruktur sesuai kebutuhan masyarakat," ungkap Joko.
Ia menyebut, nama Irving sudah lama menjadi perhatian PDI Perjuangan. Pada detik-detik pensiun sebagai ASN, bertepatan pula dengan suasana Pilkada 2024, partai berlambang banteng itu pun meminang Irving untuk maju Pilkada.
"Tentunya diharapkan ke depan bisa membangun lebih baik dan lebih maju lagi, serta menjadikan masyarakat lebih sejahtera," ujar Joko Susilo.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Siak, Zulfikri. Ia mengatakan Irving telah mengajukan surat mundur pada Jumat (23/8/2024).
"Sejak Jumat kemarin Pak Irving udah mengundurkan diri dari ASN secara resmi," ungkap Zulfikri
Seperti yang diketahui, surat pengunduran diri merupakan salah satu syarat bagi ASN yang ikut dalam pemilihan umum, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai PNS.
Surat pernyataan pengunduran diri dibuat dan ditandatangani calon, sebagai bukti pemenuhan syarat. Pernyataan pengunduran diri ini tidak dapat ditarik kembali.
Penulis: Diana
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :