www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jelang Musda Golkar Riau, Pengamat Soroti Peluang SF Harianto
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


DPR Setujui PKPU Pencalonan Gubernur: Polemik Putusan MK Berakhir?
Minggu, 25 Agustus 2024 - 14:41:52 WIB

JAKARTA - Dalam sebuah rapat yang berlangsung intensif di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024), Komisi II DPR RI akhirnya memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah.

Persetujuan ini mengacu pada penyesuaian yang harus dilakukan KPU setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 yang kontroversial.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang dengan tegas menyatakan bahwa hanya ada satu kesimpulan dari pertemuan tersebut, yaitu persetujuan terhadap usulan perubahan PKPU yang disampaikan oleh KPU.

"Bisa kita setujui?" tanya Doli kepada seluruh anggota rapat, yang serentak dijawab dengan "Setuju..." oleh hadirin. Doli pun menutup rapat dengan mengucapkan, "Alhamdulillahirobbilalamin."

Dalam rapat itu, KPU yang diwakili oleh Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, memaparkan sejumlah perubahan penting dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan MK yang telah mengubah sejumlah syarat bagi partai politik (parpol) dalam pencalonan kepala daerah.

Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah penyesuaian syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk di suatu provinsi. Dalam Pasal 11 ayat (1) yang dibacakan oleh Afifuddin, KPU menetapkan persentase minimal suara sah yang harus diperoleh oleh parpol atau gabungan parpol di DPRD untuk bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, yang bervariasi berdasarkan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di provinsi tersebut.

Misalnya, untuk provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, parpol harus memperoleh setidaknya 10 persen suara sah. Sementara itu, provinsi dengan lebih dari 12 juta jiwa, syaratnya menurun menjadi 6,5 persen suara sah.

Rapat tersebut juga diwarnai dengan isu kebocoran draf PKPU yang telah lebih dahulu beredar, di mana perubahan-perubahan yang diajukan KPU ternyata sesuai dengan bocoran yang telah diketahui publik. Hal ini memunculkan sejumlah spekulasi tentang arah kebijakan KPU yang dianggap mengikuti tekanan publik atau kepentingan tertentu.

Dikutip dari CNNIndonesia, namun, dengan disahkannya PKPU ini, polemik yang sempat mengemuka terkait penyesuaian aturan pencalonan gubernur diharapkan dapat mereda. Kini, KPU dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat fokus pada persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang tanpa terganggu oleh isu hukum yang berlarut-larut.

Keputusan ini sekaligus menandai selesainya rangkaian proses pembahasan yang melelahkan terkait pencalonan kepala daerah, yang melibatkan berbagai pihak mulai dari DPR, KPU, Bawaslu, hingga Kementerian Hukum dan HAM. Kini, dengan aturan yang lebih jelas dan tegas, Pilkada mendatang diharapkan dapat berlangsung lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pengamat Politik dari Universitas Riau, Tito HandokoJelang Musda Golkar Riau, Pengamat Soroti Peluang SF Harianto
Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zarman CandraPlh Sekda Ingatkan Pelayanan Tak Boleh Berhenti, Kepala OPD Diminta Pantau Kehadiran
Asian Agri, through its two business units, PT Inti Indosawit Subur and PT Mitra Unggul Pusaka, distributed relief aid in the form of basic necessities to flood victims in Pelalawan. (Foto: Asian Agri)Asian Agri Distributed Thousands of Kg Of Rice and Instant Noodles to Flood Victims in Pelalawan, Riau
RSD Madani Pekanbaru. (Foto: Int)Dedy Khairul Ray Kembali ke Puskesmas, Asnar Ditunjuk Sebagai Plt Direktur RSD Madani Pekanbaru
Wakil Bupati Rohil, Sulaiman membuka secara resmi perayaan malam Tahun Baru Imlek 2576/2025 di Bagansiapiapi. (Foto: Afrizal)Pimpin Perayaan Imlek di Bagansiapiapi, Wabup Rohil Ajak Jaga Kebersamaan
  Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat. (Foto: Sri Wahyuni)Belum Terima Aduan Soal Penerapan UMK 2025, Disnakertrans Riau Tetap Buka Posko Pengaduan
Kombes Pol Pandra saat bersama Kepala Disporapar Kepulauan Meranti bermain air di Festival Perang AirNostalgia di Selatpanjang, Kombes Pol Zahwani Pandra Langsung Terjun, Ikut Seru-Seruan di Perang Air Tanpa Ganti Seragam
Polres Rokan Hilir mengerahkan 5 polsek untuk pengamanan saat Perayaan Malam Tahun Baru Imlek di Kabupaten Rohil. (Foto: Afrizal)Imlek di Rohil Berjalan Lancar, Kapolres: Situasi Terkendali
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Boby Rachmat. (Foto: Int)Tragedi Penembakan di Perairan Malaysia, Riau Perketat Perlindungan Pekerja Migran
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang. (Foto: Int)Satu Bulan Berlalu, PT EPP Dinilai 'Lemot' Atasi Sampah di Pekanbaru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved