www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hanya 6% di Indonesia, UIR Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


DPR Setujui PKPU Pencalonan Gubernur: Polemik Putusan MK Berakhir?
Minggu, 25 Agustus 2024 - 14:41:52 WIB
DPR RI sepakat PKPU pencalonan gubernur, disesuaikan dengan putusan MK (foto/antara)
DPR RI sepakat PKPU pencalonan gubernur, disesuaikan dengan putusan MK (foto/antara)

JAKARTA - Dalam sebuah rapat yang berlangsung intensif di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024), Komisi II DPR RI akhirnya memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah.

Persetujuan ini mengacu pada penyesuaian yang harus dilakukan KPU setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 yang kontroversial.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang dengan tegas menyatakan bahwa hanya ada satu kesimpulan dari pertemuan tersebut, yaitu persetujuan terhadap usulan perubahan PKPU yang disampaikan oleh KPU.

"Bisa kita setujui?" tanya Doli kepada seluruh anggota rapat, yang serentak dijawab dengan "Setuju..." oleh hadirin. Doli pun menutup rapat dengan mengucapkan, "Alhamdulillahirobbilalamin."

Dalam rapat itu, KPU yang diwakili oleh Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, memaparkan sejumlah perubahan penting dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan MK yang telah mengubah sejumlah syarat bagi partai politik (parpol) dalam pencalonan kepala daerah.

Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah penyesuaian syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk di suatu provinsi. Dalam Pasal 11 ayat (1) yang dibacakan oleh Afifuddin, KPU menetapkan persentase minimal suara sah yang harus diperoleh oleh parpol atau gabungan parpol di DPRD untuk bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, yang bervariasi berdasarkan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di provinsi tersebut.

Misalnya, untuk provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, parpol harus memperoleh setidaknya 10 persen suara sah. Sementara itu, provinsi dengan lebih dari 12 juta jiwa, syaratnya menurun menjadi 6,5 persen suara sah.

Rapat tersebut juga diwarnai dengan isu kebocoran draf PKPU yang telah lebih dahulu beredar, di mana perubahan-perubahan yang diajukan KPU ternyata sesuai dengan bocoran yang telah diketahui publik. Hal ini memunculkan sejumlah spekulasi tentang arah kebijakan KPU yang dianggap mengikuti tekanan publik atau kepentingan tertentu.

Dikutip dari CNNIndonesia, namun, dengan disahkannya PKPU ini, polemik yang sempat mengemuka terkait penyesuaian aturan pencalonan gubernur diharapkan dapat mereda. Kini, KPU dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat fokus pada persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang tanpa terganggu oleh isu hukum yang berlarut-larut.

Keputusan ini sekaligus menandai selesainya rangkaian proses pembahasan yang melelahkan terkait pencalonan kepala daerah, yang melibatkan berbagai pihak mulai dari DPR, KPU, Bawaslu, hingga Kementerian Hukum dan HAM. Kini, dengan aturan yang lebih jelas dan tegas, Pilkada mendatang diharapkan dapat berlangsung lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Universitas Islam Riau (UIR).Hanya 6% di Indonesia, UIR Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL
ASPPI Riau sukses gelar RTM VI di Pekanbaru (foto/ist)Riau Travel Mart VI Sukses Digelar di Pekanbaru, Promosikan Wisata Melayu ke Dunia
Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, meresmikan operasional tower BTS Telkomsel di Malalak, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Minggu (10/5/2026). BTS Telkomsel di Malalak Agam Diresmikan, Akses Komunikasi dan Ekonomi Warga Meningkat
ist.Pengedar Sabu Ditangkap di Rohil dan Dumai, Polisi Temukan Senpi serta Amunisi Aktif
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: int)Ribuan Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa Dana Sawit, Pemprov Siapkan Rp62 Miliar Lagi
  Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau.Baznas Riau Targetkan Penghimpunan Zakat Rp70,4 Miliar pada 2026, Beasiswa 1.570 Mahasiswa Dibuka
ist.Pekanbaru Perkuat Gerakan Anti Narkoba, Tiga Kawasan Resmi Jadi Kampung Tangguh
Barcelona juara LaLiga 2025/2026.Barcelona Juara LaLiga 2025/2026 Usai Bungkam Real Madrid 2-0 di El Clasico
Minyakita di Pekanbaru dijual di atas HET.(ilustrasi/int)Harga Minyakita Meroket, DPRD Pekanbaru: Solusi Pemerintah Hanya Teori untuk PHP Masyarakat
Gudang milik terduga narkoba di Rantau KopaR, Rohil dibakar warga yang geram.(foto: tribunpekanbaru.com)Warga Rantau Kopar: Narkoba Tak Diberantas, Aksi akan Lanjut Berjilid-jilid!
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved