www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Heboh Penumpang Super Air Jet Tujuan Pekanbaru Terjebak 2 Jam di Pesawat: Dikomplain, Petugasnya Cengengesan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


DPR Setujui PKPU Pencalonan Gubernur: Polemik Putusan MK Berakhir?
Minggu, 25 Agustus 2024 - 14:41:52 WIB

JAKARTA - Dalam sebuah rapat yang berlangsung intensif di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024), Komisi II DPR RI akhirnya memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah.

Persetujuan ini mengacu pada penyesuaian yang harus dilakukan KPU setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 yang kontroversial.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang dengan tegas menyatakan bahwa hanya ada satu kesimpulan dari pertemuan tersebut, yaitu persetujuan terhadap usulan perubahan PKPU yang disampaikan oleh KPU.

"Bisa kita setujui?" tanya Doli kepada seluruh anggota rapat, yang serentak dijawab dengan "Setuju..." oleh hadirin. Doli pun menutup rapat dengan mengucapkan, "Alhamdulillahirobbilalamin."

Dalam rapat itu, KPU yang diwakili oleh Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, memaparkan sejumlah perubahan penting dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan MK yang telah mengubah sejumlah syarat bagi partai politik (parpol) dalam pencalonan kepala daerah.

Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah penyesuaian syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk di suatu provinsi. Dalam Pasal 11 ayat (1) yang dibacakan oleh Afifuddin, KPU menetapkan persentase minimal suara sah yang harus diperoleh oleh parpol atau gabungan parpol di DPRD untuk bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, yang bervariasi berdasarkan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di provinsi tersebut.

Misalnya, untuk provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, parpol harus memperoleh setidaknya 10 persen suara sah. Sementara itu, provinsi dengan lebih dari 12 juta jiwa, syaratnya menurun menjadi 6,5 persen suara sah.

Rapat tersebut juga diwarnai dengan isu kebocoran draf PKPU yang telah lebih dahulu beredar, di mana perubahan-perubahan yang diajukan KPU ternyata sesuai dengan bocoran yang telah diketahui publik. Hal ini memunculkan sejumlah spekulasi tentang arah kebijakan KPU yang dianggap mengikuti tekanan publik atau kepentingan tertentu.

Dikutip dari CNNIndonesia, namun, dengan disahkannya PKPU ini, polemik yang sempat mengemuka terkait penyesuaian aturan pencalonan gubernur diharapkan dapat mereda. Kini, KPU dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat fokus pada persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang tanpa terganggu oleh isu hukum yang berlarut-larut.

Keputusan ini sekaligus menandai selesainya rangkaian proses pembahasan yang melelahkan terkait pencalonan kepala daerah, yang melibatkan berbagai pihak mulai dari DPR, KPU, Bawaslu, hingga Kementerian Hukum dan HAM. Kini, dengan aturan yang lebih jelas dan tegas, Pilkada mendatang diharapkan dapat berlangsung lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tangkapan layar suasana memanas di kabin Super Air Jet saat penumpang tertahan 2 jam dalam pesawat.(foto: sri/halloriau.com)Heboh Penumpang Super Air Jet Tujuan Pekanbaru Terjebak 2 Jam di Pesawat: Dikomplain, Petugasnya Cengengesan
Ada 111 Bengkel Resmi Siaga di Riau, Liburan Nataru Lebih Aman Bersama AHASS Honda
Kontribusi Industri Hulu Migas Kkks Wilayah Sumbagut Tahun 2024 Dan Rencana Kerja Tahun 2025.(foto: istimewa)Kontribusi Industri Hulu Migas KKKS Wilayah Sumbagut Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025
Karhutla di Sumatera.(ilustrasi/int)Jelang Akhir Tahun 2024 hanya Ada 8 Hotspot di Sumatera, Riau Tetap Nihil Titik Panas
Liga Inggris.Hasil Liga Inggris: Manchester United Telan Kekalahan Lagi, Liverpool Makin Nyaman di Puncak
  Ramalan zodiak hari ini.(ilustrasi/int)Ramalan Zodiak 27 Desember 2024: Capricorn Jangan Takabur, Leo Sabar Demi Hasil
Para mahasiswa UIR di ajang GARIIF24.(foto: istimewa)UIR Raih Prestasi di Ajang Internasional GARIIF24
Pedestrian di Jalan Sudirman Pekanbaru yang remang-remang rentan digunakan untuk berbuat mesum.(foto: sri/halloriau.com)Minim Penerangan, Kursi Taman di Pedestrian Jalan Sudirman Pekanbaru Berpotensi Jadi Tempat Mesum
Hujan di Pekanbaru.(ilustrasi/int)Cuaca di Riau Hari ini: Waspadai Hujan Lokal dan Potensi Petir
Tim Rescue Kantor SAR Pekanbaru saat evakuasi jenazah.Lansia yang Terjatuh dari Jembatan Merah Kampar Ditemukan Meninggal Dunia
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved