Usai Putusan MK, KAMMI Riau: RUU Pilkada Kangkangi Konstitusi
Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:08:37 WIB
PEKANBARU - Usai dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, Lembaga DPR RI kebut pembahasan RUU Pilkada untuk dapat mengesahkan RUU Pilkada karena dianggap tidak sesuai dengan kepentingan elit.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum KAMMI Wilayah Riau, Wahyu Andrie Septyo, yang memandang PKPU harus merujuk pada putusan MK, bukan malah mengacu pada putusan MA sebelumnya.
"Meskipun di sisi lain KPU sudah menerbitkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengakomodir putusan MA terkait syarat usia calon kepala daerah," kata Wahyu Andrie Septyo, Kamis (22/8/2024).
Disebutkannya, KAMMI Wilayah Riau mengecam dan menolak keras sikap DPR RI yang menggesa pembahasan sampai pada pengesahan RUU Pilkada dengan sangat kebut untuk memulihkan kembali putusan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
"KAMMI menilai demi memuluskan syahwat kekuasaan elitnya DPR RI dengan teganya ingin mengangkangi konstitusi, tindakan tersebut bukan merepresentasikan Lembaga Negara DPR RI sebagai dewan perwakilan rakyat tapi Dewan Pengkhianat Rakyat," ungkapnya.
Ia menilai persoalan RUU untuk kepentingan elit, DPR RI sangat gesit, namun soal RUU Untuk kepentingan rakyat sangat sulit seperti halnya RUU Perampasan Aset yang hingga saat ini tidak ada keseriusan dan kejelasannya.
"KAMMI Wilayah Riau sangat mengecam dan mengkritik keras sikap Hakim MK yang dianggap telah mati suri marwah kelembagaannya, bagaimana tidak pada saat Judicial Review pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melalui Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang substansinya berisi Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, seakan-akan memberi ruang terhadap cawapres yang belum memenuhi persyaratan batas usia pada saat itu, bisa mengikuti dan terpilih pada kontestasi Pemilu Tahun 2024," jelasnya.
Wahyu menuturkan, pihaknya sangat menyayangkan Mahkamah Konstitusi yang harusnya memiliki peran strategis dalam berperan sebagai Penjaga Konstitusi seketika menjadi Perusak Konstitusi melalui hasil keputusan MK tersebut terkait penambahan redaksional mengenai batas usia yang dibubuhi minimal pernah menjabat sebagai kepala daerah.
"KAMMI Wilayah Riau memandang Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 seakan-akan menjadi hutang Budi yang harus dibayarkan pasca dikeluarkannya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," sebutnya.
"Tentunya hal itu menimbulkan berbagai macam gejolak di tengah masyarakat yang dianggap MK telah mengangkangi konstitusi karena keputusan tersebut dianggap mempertaruhkan dan merusak marwah MK," sebutnya.
"Harusnya Mahkamah Konstitusi memberi jalan terang terhadap gelapnya pemahaman terhadap aturan hukum, malah sebaliknya MK menjadi awan gelap disaat gelapnya pemahaman terhadap aturan hukum," pungkasnya.
Bersamaan dengan hal itu, KAMMI Wilayah Riau turut menyatakan sikap, yakni:
1. Mengawal Putusan MK yang membuka ruang kontestasi demokrasi yang lebih luas dan mendukung tidak terjadinya Dinasti Politik yang semakin beringas.
2. Mengecam dan Menolak Keras Sikap DPR-RI yang terkesan mengangkangi Keputusan MK dan tidak Pro Rakyat.
3. Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk membatalkan RUU Pilkada karena berpotensi mengkangkangi Konstitusi.
Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :