Laksanakan Putusan MK, KPU Akan Konsultasi ke DPR dan Pemerintah
Rabu, 21 Agustus 2024 - 07:14:06 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan berkonsultasi ke DPR RI dan pemerintah guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut mengubah aturan terkait ambang batas parlemen dalam pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP)," kata Ketua KPU Mochammad Afifudin dalam konferensi pers di Jakarta Conventional Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Afif mengatakan, pihaknya juga akan segera mengirim surat ke DPR RI.
Menurut dia, putusan MK bersifat harus segera dilaksanakan tanpa mengubah undang-undang yang diuji.
Karena itu, pihaknya bakal melaksanakan putusan MK dengan melakukan penyesuaian aturan pilkada yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam hal ini, konsultasi dengan DPR dan pemerintah menjadi syarat yang harus ditempuh KPU, sebagaimana diatur dalam aturan pembentukan perundang-undangan.
KPU juga akan menggelar sosialisasi kepada partai politik meyangkut perubahan tersebut.
"Dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024," kata Afif.
Melalui putusan itu, MK memerintahkan agar ambang batas parlemen dalam pencalonan kepala daerah tidak lagi 20 persen, melainkan menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap.
Di DKI Jakarta misalnya, ambang batas parlemen menjadi 7,5 persen.
Dengan adanya putusan ini, PDI-P bisa mengusung calon kepala daerah meskipun tidak berkoalisi dengan partai lain.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga berpeluang maju diusung PDI-P setelah ditinggal partai pendukungnya yakni, PKS, PKB, dan Nasdem, seperti yang dilansir dari kompas.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :