MK Putuskan Partai Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah, Ini Respon PSI Riau
Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:19:43 WIB
PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang memungkinkan partai politik atau gabungan partai peserta Pemilihan Umum mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
Keputusan ini disambut baik berbagai pihak, karena diyakini akan memastikan kehadiran lebih dari satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Selain itu, partai politik kini memiliki ruang lebih luas untuk mengusung calon terbaik mereka dalam Pilkada serentak 2024.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Riau, melalui ketuanya Juandy Hutauruk, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI terkait keputusan ini. Namun, PSI Riau menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung koalisi yang telah dibentuk sebelumnya.
"Pada prinsipnya, kami akan tetap komitmen dengan langkah yang sudah kami tetapkan sejak awal. PSI Riau akan tetap solid dengan dukungan dan koalisi yang telah kami bangun selama ini," tegas Juandy.
PSI Riau sendiri, meskipun tidak memiliki perwakilan di DPRD Riau hasil Pemilu Legislatif 2024, telah mengusung pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, M. Nasir-Wardan. Komitmen ini, menurut Juandy, tetap kuat meski dengan adanya keputusan MK yang membuka peluang baru bagi partai tanpa kursi DPRD.
Meski demikian, Juandy mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian teknis terkait penerapan keputusan MK ini. Mengingat waktu yang semakin dekat dengan Pilkada serentak 2024, ia menekankan pentingnya kejelasan mengenai apakah keputusan MK dapat langsung diimplementasikan atau harus menunggu petunjuk teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU).
"Kami membutuhkan kepastian, apakah keputusan MK ini dapat langsung dilaksanakan atau harus menunggu petunjuk teknis dari KPU. Hal ini penting agar tidak terjadi kebingungan dalam proses Pilkada yang semakin dekat," ujarnya.
Keputusan MK ini menjadi sorotan penting dalam dinamika politik menjelang Pilkada serentak 2024, di mana partai-partai politik kini memiliki peluang lebih besar untuk berpartisipasi dalam kontestasi demokrasi di tingkat daerah.
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :