www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sidak Pengungsian Warga Rohingya di Pekanbaru, Ini Kesan Selebgram Oklin Fia
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Putusan Terbaru MK: Ambang Batas Pilkada Dirombak, Partai Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon
Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:09:21 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam putusan yang diumumkan pada Selasa (20/8/2024), MK menyatakan bahwa Pasal 40 Undang-Undang Pilkada, yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya, tidak lagi relevan dan dinyatakan inkonstitusional.

Keputusan ini memiliki implikasi besar bagi partai politik tanpa kursi di DPRD, seperti Partai Buruh dan Gelora, yang sebelumnya terkendala dalam mengusung calon kepala daerah. Menurut MK, aturan yang berlaku saat ini justru berpotensi mengancam demokrasi yang sehat di Indonesia jika dibiarkan.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa norma dalam Pasal 40 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 harus diubah demi menjaga integritas proses demokrasi. "Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," ujar Enny saat membacakan putusan.

Putusan ini juga mencerminkan bahwa MK sejalan dengan argumentasi Partai Buruh dan Gelora mengenai pengabaian putusan MK terdahulu, yakni Putusan Nomor 005/PUU-III/2005. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mengusung calon kepala daerah asalkan memenuhi akumulasi suara sah di pemilu legislatif sebelumnya.

Namun, substansi putusan ini diabaikan dalam revisi UU Pilkada pada 2016, yang saat itu dibuat untuk mengakomodasi pilkada serentak.

Dalam putusan terbaru ini, MK menyamakan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik dengan jalur independen. Ambang batas pencalonan kepala daerah diubah menjadi lebih fleksibel sesuai jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Dikutip dari Kompas, berikut rincian ambang batas baru yang diatur MK:

Untuk Gubernur-Wakil Gubernur:
- Provinsi dengan DPT hingga 2 juta jiwa: Dukungan minimal 10% suara sah.
- Provinsi dengan DPT 2-6 juta jiwa: Dukungan minimal 8,5% suara sah.
- Provinsi dengan DPT 6-12 juta jiwa: Dukungan minimal 7,5% suara sah.
- Provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa: Dukungan minimal 6,5% suara sah.

Untuk Wali Kota/Bupati dan Wakilnya:
- Kabupaten/Kota dengan DPT hingga 250.000 jiwa: Dukungan minimal 10% suara sah.
- Kabupaten/Kota dengan DPT 250.000-500.000 jiwa: Dukungan minimal 8,5% suara sah.
- Kabupaten/Kota dengan DPT 500.000-1 juta jiwa: Dukungan minimal 7,5% suara sah.
- Kabupaten/Kota dengan DPT lebih dari 1 juta jiwa: Dukungan minimal 6,5% suara sah.

Namun, tidak semua hakim konstitusi sepakat dengan putusan ini. Hakim Daniel Yusmic menyatakan concurring opinion, sementara Guntur Hamzah mengungkapkan dissenting opinion, menunjukkan adanya perbedaan pandangan di antara para hakim mengenai isu ini.

Keputusan ini menjadi tonggak baru dalam dinamika politik Indonesia, terutama menjelang Pilkada serentak mendatang, dan dipastikan akan memengaruhi strategi partai politik dalam mengusung calon kepala daerah. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Selebgram Oklin Fia wawancarai pengungsi Rohingya di Pekanbaru (foto/IG oklinfia)Sidak Pengungsian Warga Rohingya di Pekanbaru, Ini Kesan Selebgram Oklin Fia
MTQ ke-XIX tingkat kabupaten Rohil resmi ditutup pada Rabu (25/12) malam oleh Wakil Bupati Rohil, H.Sulaiman (foto/afrizal)MTQ XIX Resmi Ditutup, Kecamatan Kubu Kembali Raih Juara Umum Satu
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita (foto/int)Disdukcapil Pekanbaru Minta Warga Segera Urus Akta Kematian Secara Online
Nadhira dan Syakila, kakak beradik raih prestasi di Kejuaraan Anggar Provinsi Riau (foto/ist)Kakak Beradik Nadhira dan Syakila Raih Prestasi Kejuaraan Anggar Provinsi Riau
Polemik sampah di Pekanbaru.(ilustrasi/int)Polemik Swastanisasi Sampah, Pemuda Pekanbaru Soroti Resiko Penyimpangan Anggaran
  PUPR Pekanbaru rutin bersihkan drainase di musim penghujan (foto/ist)PUPR Pekanbaru Gencar Bersihkan Drainase dan Sungai, Cegah Banjir di Musim Hujan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi (tengah) saat ekspos lanjutan penanganan kasus SPPD Fiktif (foto/Magang2)Belasan Saksi Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Ternyata Sudah Meninggal
RAPP rutin mengadakan program khitan massal. Kali ini juga digelar di Pustu Desa Makmur, Kabupaten Pelalawan (foto/ist)Rutin Setiap Tahun, RAPP kembali Gelar Khitanan Massal di Pelalawan
Tol di Riau alami lonjakan pengendara selama libur Nataru 2025 (foto/ist)Termasuk 2 Tol di Riau, Lonjakan Lalu Lintas di JTTS Saat Libur Nataru Capai 43 Persen
Kegiatan FGD MUI Pekanbaru membahas perilisan buku biografi ulama asal Pekanbaru.(foto: meri/halloriau.com)MUI Pekanbaru Bakal Rilis Buku Biografi Ulama Ternama Asal Kota Bertuah
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved