Jumlah Dukungan Bertambah Jadi 18 Kursi
Alfedri-Husni Siap Deklarasi Maju Pilkada Siak
Senin, 05 Agustus 2024 - 07:00:12 WIB
SIAK - Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Petahana Alfedri-Husni Merza sejatinya sudah memastikan langkahnya maju untuk di Pemilihan Kepala Daerah Siak 2024 dengan perahu 14 kursi partai politik dari minimal 8 di DPRD Siak.
Namun begitu jumlah diperkirakan masih bertambah menjadi 18 kursi dengan menunggu satu parpol lagi yang akan memberikan dukungan. Bacalon Wabup Husni Merza menyampaikan saat ini masih komunikasi.
“Insyaallah, kita lagi intens melakukan konsolidasi dan komunikasi politik dengan salah satu partai besar, secara defakto Insya Allah sudah, tinggal dejurenya,” ujar Husni Merza, Minggu.
Ketika ditanyakan partai yang akan bergabung ke dalam koalisi pengusung Alfedri-Husni, ia masih merahasiakan. Tapi ia memberikan petunjuk yakni partai yang tergabung di dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Sejauh ini, koalisi partai politik untuk Alfedri-Husni Merza paling gemuk di Siak. Mereka sudah pasti memiliki 14 kursi di DPRD Siak, yang terdiri dari PAN 6 kursi, PPP 1 kursi, Hanura 1 kursi, Perindo 2 kursi dan PKS 4 kursi.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika satu partai politik yang dimaksud sudah bergabung pihaknya akan menggelar deklarasi di Siak. Tentunya menyertakan seluruh partai koalisi, relawan, simpatisan dan masyarakat di Siak.
“Teknis deklarasi nanti, itu akan ada rapat bersama dulu nanti,” ujarnya.
Terkait dengan propaganda negatif dari pihak eksternal seakan-akan Alfedri tidak bisa maju lagi. Hal ini kata dia sudah dibantah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota.
"Saya kira sudah tidak relevan lagi kalau pihak eksternal bermain di wilayah itu,” katanya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah PAN Siak, Syarif menerangkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 adalah PKPU yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah yang sebelumnya diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2020. Sejak diundangkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, maka seluruh PKPU sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
“Jadi setelah membaca dengan teliti PKPU tersebut kami berkeyakinan bahwa Pak Alfedri bisa maju, sebab belum sampai 2,5 tahun dari pelantikannya sebagai bupati Siak saat menggantikan Pak Syamsuar,” katanya.
Ia juga menegaskan persoalan saat Bupati Siak defenitif saat itu, Syamsuar cuti kampanye karena ikut Pilkada Riau pada 2018 lalu adalah Alfedri sebagai Wakil Bupati Siak definitif menggantikan bupati yang sedang cuti.
“Saat itu tidak ada pelantikan dan otomatis tidak dihitung sebagai periodesasi dalam menjabat. Semuanya ini sebenarnya sudah jelas pada Pasal 19 huruf e Per KPU Nomor 8 Tahun 2024. Sudah, tak ada debat lagi. Mari kita jalankan proses politik ini dengan riang gembira,” katanya, seperti yang dilansir dari antaranews.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :