Harus Mundur Jika Maju di Pilkada, Pejabat Rawan Mobilisasi ASN dan Politisasi Program
Kamis, 01 Agustus 2024 - 17:13:14 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) turut mengawasi potensi majunya kepala daerah petahana maupun penjabat kepala daerah sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut hal itu sebagai salah satu isu krusial pada penyelenggaraan Pilkada 2024.
Menurut Bagja, majunya elite birokrasi yang memiliki jabatan strategis di daerah berpotensi memicu terjadinya pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Baginya, mobilisasi ASN merupakan sarana efektif guna mendongkrak suara calon.
"Kami ingatkan agar tidak terjadi permasalahan pada saat pencalonan," kata Bagja dilansir metrotvnews.com, kemarin.
Di samping itu, Bagja juga menjelaskan adanya potensi politisasi program kerja oleh petahana maupun penjabat kepala daerah. Ia menyebut salah satu program yang rentan dipolitisasi selama kontestasi pemilihan adalah bantuan sosial alias bansos.
Diketahui tahap pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 baru dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 Agustus mendatang. Pendaftaran itu berlangsung selama tiga hari sampai 29 Agustus 2024.
Adapun penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September. Ini dilakukan setelah jajaran KPU daerah melakukan verifikasi dokumen bakal calon.
Terima 40 Permohonan Mundur
Terpisah, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengungkap bahwa pihaknya telah menerima permohonan pengunduran diri dari 40 Pj kepala daerah. Pengunduran diri itu, sambungnya, terkait dengan pencalonan pada Pemilihan 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan ada 40 penjabat (pj) kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri karena mau maju dalam Pilkada 2024.
Empat puluh pj itu terdiri dari wali kota, bupati, hingga gubernur. Kemendagri telah memberikan batas waktu pengunduran diri bagi para pj kepala daerah hingga 17 Juli 2024.
"Kami sudah menerima lebih kurang sekitar hampir 40 pernyataan permohonan pengunduran diri oleh para pj karena mereka ikut pilkada" kata Tito saat Konferensi Pers Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2024, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (30/7/2024).
Tito tidak merinci secara detil siapa-siapa saja Pj kepala daerah yang mundur karena berminat ikut Pilkada. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, 2 di antara Pj kepala daerah yang mundur berasal dari Riau. Keduanya yakni Pj Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman dan Pj Gubernur Riau SF Hariyanto.
Selanjutnya, Kemendagri akan menyiapkan pengganti para pj kepala daerah yang mundur itu. Menurut Tito, perlu waktu setidaknya tiga minggu untuk proses penggantian.
"Kami minta data dari DPRD, masukan dari gubernur, setelah itu ada sidang pra TPA (Tim Penilai Akhir) yang diikuti oleh kementerian/lembaga. Ada sidang TPA yang dipimpin oleh presiden untuk menentukan calon penggantinya," tuturnya.
Sementara itu, untuk aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri yang ingin maju Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebelum 22 September 2024 atau sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU.
Tito mengatakan ASN, anggota TNI, dan Polri yang belum mundur saat penetapan calon maka bisa gugur.
"Ketika ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU tanggal 22 September 2024, saat itu sudah mundur dari ASN. Kalau enggak, ya enggak akan ditetapkan, enggak lulus," katanya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :