Golkar Gugat Hasil PSU Rohul ke MK
Kamis, 01 Agustus 2024 - 14:22:08 WIB
PEKANBARU - Partai Golkar resmi menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah pemilihan (dapil) 3 Rokan Hulu (Rohul) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (31/7/2024)
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum DPD I Golkar Riau Eva Nora yang membenarkan adanya gugatan kembali.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Golkar juga melayangkan gugatan ke MK karena perselisihan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) yang digelar Februari 2024 lalu. MK kemudian mengabulkan gugatan itu dan memerintahkan dilaksanakannya PSU di dapil 3 Rohul.
"Gugatannya sama sebenarnya kita beranggapan KPU tidak melaksanakan putusan MK beberapa bulan lalu," jelas Eva Nora, Kamis (1/8/2024).
KPU tak melaksanakan putusan MK tersebut, lanjut Eva, terlihat dari partisipasi pemilih saat PSU digelar hanya sedikit bertambah dari Pemilu sebelumnya.
"Padahal dalam putusan MK diminta KPU untuk melakukan pendataan ulang pemilih dan memastikan undangan pemilih sampai. Karena pada saat PSU partisipasi sangat rendah dan kita juga punya bukti undangan memilih dari KPU itu tidak tersampaikan ke masyarakat," pungkas Eva.
Maka sesuai aturan yang berlaku, ia menambahkan, pihaknya bisa mengajukan gugatan kembali ke MK dengan objek hasil pleno KPU Riau terakhir.
"Tidak signifikan penambahan partisipasi pemilihnya, hanya penambahan 300 orang, makanya dengan dikuatkan bukti, kita beranggapan undangan pemilih tidak tersampaikan," tutupnya.
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :