PEKANBARU - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Idham Kholik mendatangi Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) untuk memastikan kesiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Kamis (11/7/2024).
Idham didampingi oleh tim KPU Riau dan KPU Kabupaten Rohul memantau kesiapan PSU di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK)
Diantaranya, Idham dan rombongan melakukan peninjauan langsung ke beberapa TPS yang terletak di kawasan perkebunan PT Torganda di desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul.
Pada kegiatan tersebut, Idham Kholik menyampaikan berapa hal terkait penyelenggaraan PSU.
“Kita tahu bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan adanya PSU di 31 TPS di wilayah kebun PT Torganda. Saya mendengar langsung bagaimana persiapan jelang pelaksanaan PSU 13 Juli 2024 nanti, termasuk rencana pembuatan TPS yang telah dipaparkan di hadapan kami tadi. Saya meminta kepada penyelenggara Pemilu kita, yakni KPPS benar-benar serius mendistribusikan secara langsung formulir model C. Pemberitahuan ke pemilih maksimal terakhir Jumat sore, 12 Juli 2024," kata dia.
Namun Idham juga menyadari potensi tantangan di TPS yang berada di kawasan PT Torganda sebab jaringan telekomunikasi yang kurang memadai.
“Memang di aturan boleh disampaikan dengan memanfaatkan aplikasi pesan seperti WhatsApp atau aplikasi sejenis lainnya. Namun kalau melihat tantangan sulitnya jaringan internet di sini, maka penyampaian secara langsung satu per satu menjadi upaya terbaik," ujar Idham.
Ia menambahkan, pada saat menyampaikan C-Pemberitahuan, ia minta petugas KPPS untuk menjelaskan ke pemilih tentang adanya pelaksanaan PSU dalam rangka melaksanakan putusan MK.
"Jangan sampai pemilih mengalami kebingungan, dan bertanya-tanya ini ada pencoblosan apa lagi sementara jadwal Pilkada masih lama," pinta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI tersebut.
Idham juga meminta agar KPU Kabupaten Rohul memberitahukan ke partai politik agar menyiapkan saksi-saksi.
"Memang pada pelaksanaan PSU ini tidak ada kampanye lagi. Asumsinya pesertanya sama. Kalau KPU sudah berkomunikasi ke para pihak, termasuk partai politik, saya berharap partisipasi pemilihnya signifikan, apalagi KPU Rokan Hulu juga sudah melakukan pemutakhiran daftar pemilih tetap PSU," sebutnya.
Selanjutnya, Idham juga meminta kepada petugas KPPS untuk mendokumentasikan pelaksanaan PSU di TPS masing-masing.
"Sebenarnya yang digugat di Mahkamah Konstitusi ini adalah KPU Republik Indonesia. Karena itu kami berkepentingan untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan peraturan perundangan. Bukannya kami tidak percaya, tapi kami hanya ingin memastikan proses PSU ini berjalan dengan baik. Karena bukan tidak mungkin jika pelaksanaan PSU tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan berpotensi digugat lagi," paparnya.
Selain itu, Idham menambahkan, hasil PSU ini nantinya berdampak pada Pilkada 2024. Pertama Pilkada Rokan Hulu, dan kedua Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Riau 2024. Sebab syarat mencalonkan kepala daerah adalah dengan adanya dukungan kursi DPRD atau suara partai politik di DPRD sesuai jenjangnya.
"Terakhir, mari kita semua memastikan pemilih benar-benar menerima informasi tanggal 13 Juli 2024 adalah pelaksanaan PSU di 31 TPS di desa Tambusai Utara ini," tutupnya.
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :