PSU Rohul: Disnakertrans Riau Intruksikan Perusahaan Beri Dispensasi Pekerja
Kamis, 11 Juli 2024 - 14:15:11 WIB
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 TPS di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada lusa, Sabtu, 13 Juli 2024.
Bersamaan dengan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyurati pimpinan PT Torganda yang berkedudukan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Surat tersebut berisi permintaan pemberian dispensasi waktu bagi para pekerja di perusahaan tersebut. Agar bisa mengikuti pelaksanaan PSU.
"Kami sudah terima surat dari KPU Riau, selanjutnya kami juga sudah menyurati pimpinan PT Torganda agar memberikan dispensasi waktu bagi karyawan saat PSU. Surat tersebut langsung ditandatangani bapak Pj Gubernur Riau SF Hariyanto," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Boby Rachmat.
Boby menyebutkan, pihaknya berharap pimpinan perusahaan dapat memberikan dispensasi bagi para karyawan untuk mengikuti PSU. Menurutnya, dispensasi waktu itu tidak juga harus diliburkan hingga satu hari.
"Pelaksanaan PSU itukan tidak lama, kemungkinan setengah hari sudah selesai. Karena itu dispensasi waktu bisa diberikan setengah hari saja, kemudian waktu kerjanya juga bisa disesuaikan lagi," sebutnya, Kamis (11/7/2024).
Untuk pelaksanaan PSU tersebut, pihaknya juga mengimbau kepada para karyawan untuk memanfaatkan waktu dengan sebaik-sebaiknya. Karena kesuksesan PSU juga tergantung dari para karyawan yang memiliki hak suara.
"Kami juga mengimbau kepada para karyawan untuk memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Untuk diketahui, surat bernomor 200.2.1/Disnakertrans/2462 tanggal 9 Juli 2024 itu ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto tersebut berisikan tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Ulang (PSU) dan ditujukan kepada pimpinan PT Torganda yang menjadi lokasi PSU.
Berikut isi surat dari Pj Gubernur Riau yang ditujukan kepada pimpinan PT Torganda:
Menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor 987/PL.02-1-SD/14/2024 Perihal Penetapan Hari Libur Kerja dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 247-01-04-04/PHPU-DPRD-XXII/2024 terkait putusan hasil sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bersama ini kami sampaikan kepada Saudara sebagai berikut :
1. Bahwa dalam satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Termohon (Komisi Pemilihan Umum) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pada
31 (tiga puluh satu) TPS di Kabupaten Rokan Hulu yang akan dilaksanakan pada Hari Sabtu Tanggal 13 Juli 2024 (data terlampir).
2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Apabila pada hari dan tanggal pemungutan Suara Ulang (PSU) pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Yuni
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :